Dairi (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Dairi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam sekejap.
Aksi Curat tersebut terjadi di Simpang Simto, Jalan Parongil, Kota Sidikalang, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada hari Sabtu (8/4/2023).
Terduga pelaku berinisial ZB alias JB (39) berhasil diringkus Satreskrim Polres Dairi yang dipimpin oleh Kanit Resum, Ipda P Lumbantoruan bersama Kanit Tipiter Ipda M Fahri dan Kanit Tipikor, Ipda P Harahap beserta personel.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas, Iptu Doni Saleh saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban, Dorlan Hutasoit menaruh tas yang berisikan emas dan uang tunai di sebuah warung.
“Pada hari Sabtu Tanggal 08 April 2023 sekira pukul 04.00 Wib, saat itu Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Simpang Simto,” ujar Kasi Humas, Minggu, (9/4/2023).
Saat itu, lanjut dijelaskan Iptu Doni Saleh, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengambil tas yang sebelumnya diletakkan di meja warung di depan anak korban.
“Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian bergegas mencari keberadaan pelaku yang diduga masih berada di sekitaran Kota Sidikalang,” jelas Iptu Doni Saleh.
Benar saja, ungkap Kasi Humas, sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku berinisial ZB alias JB berhasil diringkus saat berada di Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.
Menurut keterangannya, ZB melancarkan aksi tersebut bersama rekannya yakni, JG.
“Yang bersangkutan membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 telah melakukan Pencurian Uang milik korban,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, sebut Iptu Doni Saleh, terduga pelaku meding-masing memiliki peran berbeda.
“Masing – masing daripada terduga pelaku yakni, ZB alias JB mengambil tas milik korban. Sementara JG menunggu di atas sepeda motor,” kata Iptu Doni Saleh.
Alhasil, dari hasil rampasannya, terduga pelaku mendapati sejumlah uang dari dalam tas dan beberapa perhiasan emas yang dibagi secara merata oleh para terduga pelaku.
“Setelah kejadian pelaku terduga pelaku ZB membagi hasil kejahatan dimana yang sejumlah Rp 8.200.000, menjadi bagian ZB sedangkan JG mendapat bagian berupa uang sejumlah Rp 1.200.000.- berikut sejumlah perhiasan emas,” terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Kasi HUmas, petugas menyita beberapa barang bukti tindak pidana berupa Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, dan uang tunai yang tersisa Rp5 juta.
“Sementara itu, terduga pelaku lainnya, JG saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” pungkasnya. (M.Purba/red).