Medan (pewarta.co) – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan hasil Ujian Nasional (UN) 2019 tingkat SMA dan SMK berikut perankingan dan rata-rata nilai setiap kabupaten dan kota.
“Kita telah mengirimkan data nilai hasil UN SMA dan SMK ke masing-masing kabupaten dan kota serta ke sekolah dan juga telah diumumkan kepada seluruh siswa yang mengikuti UN tahun ini,” kata Ketua UN Provsu August Sinaga, S.Pd, SST, MAP, Rabu (15/5/2019).
August menyebutkan, berdasarkan data hasil UN 2019 tercatat Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menjadi daerah peringkat pertama atau tertinggi peroleh nilai UN untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Labuhanbatu untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Perolehan nilai UN tertinggi jenjang SMA yang diraih Tobasa untuk tahun pelajaran 2018/2019 dengan nilai rata-rata 53,94.
Sedangkan nilai UN SMA terendah dari Kabupaten Padanglawas Utara, dengan nilai rata-rata 38,33.
dengan nilai rata-rata 46,77 se Sumut.
Sementara itu untuk jejang SMK diraih Kabupaten Labuhanbatu menduduki peringkat pertama nilai UN tertinggi di Sumut, dengan nilai total 182,38 sedangkan terendah juga dari Padanglawas Utara, dengan nilai 153,65 dengan nilai total 170,69 se Sumut.
Untuk perolehan nilai tertinggi UN SMA di lima daerah di Sumut berikut ini, posisi kedua tertinggi diraih Pematangsiantar dengan rerata nilai 53, 84 disusul Medan 52,50 dan Dairi 49,11 serta Samosir dengan nilai 48,63.
Sedangkan perolehan nilai tertinggi SMK di posisi kedua diraih Pematangsiantar dengan nilai 180,05 disusul Simalungun 179,44 dan Labuhanbatu Selatan 179.08 serta posisi kelima dari Medan dengan nilai 177,63.
“Nilai UN tidak menentukan kelulusan siswa tapi UN wajib diikuti peserta didik,” kata August Sinaga.
August menyebutkan, berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0048/BSNP/XI/2018 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan UN TP 2018/2019 bahwa kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal seperti menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Selain itu memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti Ujian Nasional dan Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Sedangkan penetapan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Nilai UN tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan namun UN wajib diikuti setiap peserta didik. (gusti/red)