Medan (Pewarta.co)-Biro Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (BBH-UMSU) bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMSU menggelar ‘Pelatihan Khusus Paralegal’.
Kegiatan yang mengambil tema ‘Menjamin dan Memenuhi Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum untuk Mendapatkan Akses Keadilan’ dibuka langsung oleh Wakil Rektor I UMSU Dr. Muhammad Arifin SH M.Hum di Aula Gedung C Fahum UMSU, Jalan Kapten Mukhtar Basri Nomor 3 Medan, Kamis, (26/4/2018).
Dalam arahannya Arifin mengatakan , bahwa kegiatan Pelatihan Khusus Paralegal ini sangat penting. Dan selama ini, kata Arifin, meskipun belum memiliki dasar hukum yang formal, tetapi beberapa lembaga dan biro bantuan hukum sudah melaksanakan peran paralegal, yakni melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat kecil.
“Itulah sesungguhnya esensi dari peran dari paralegal tersebut,” ujarnya seperti dihimpun pewarta.co.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa paralegal tidak harus dilakukan oleh orang hukum, tapi tentunya wajib mengerti dan memahami hukum.
“Karena itulah seorang paralegal harus mengikuti pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan keilmuannya dalam bidang hukum, terutama yang terkait dengan aktivitas paralegal,” jelas mantan Dekan Fakultas Hukum UMSU ini.
Kemudian, berangkat dari peran yang diembannya, Arifin menamambahkan, bahwa semestinya seorang paralegal harus memiliki dedikasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan seorang advokat. Karena itu, dia mengingatkan, jangan sampai nantinya paralegal berpikiran pragmatis, karena sesungguhnya peran ini berdasarkan kesukarelaan atau dalam bahasa hukumnya cuma-cuma.
“Kita harus menanamkan dalam hati dan pikiran kita, bahawa apa yang dilakukan oleh paralegal adalah bentuk pengabdian dan bahagian dari ibadah kita kepada Sang Khaliq, Allah SWT,” tambah Arifin.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fahum UMSU Faisal SH MHum mengatakan, Fakultas Hukum UMSU dalam visinya bercita-cita ingin menjadikan Fakultas yang menghasilkan lulusan berintegritas tinggi melalui aktivitas pengabdian kepada masyarakat dengan landasan al-Islam dan kemuhammadiyahan. “Maka salahsatu bentuk dari pengabdian kemasyarakat itu adalah dengan pro-aktif melakukan pencerahan dan advokasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang terkait dengan keadilan hukum. Dan Alhamdulillah, kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari universitas,” katanya.
Kemudian, ia juga menjelaskan mengapa paralegal itu perlu ? Menurutnya, adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar rakyat di republik ini masih dalam kategori masyarakat miskin yang tentunya juga sangat merindukan keadilan hukum di negara ini.
Kendati sudah ada advokat, namun menurut Faisal jumlahnya sangat terbatas.
“Karenanya, keberadaan paralegal itu sangat vital dan penting guna mengakomodir kepentingan masyarakat marjinal yang sulit mengakses dan mendapat keadilan hukum,” jelasnya.
Jadi, ditegaskan Faisal, sebenarnya paralegal itu lebih mulia dibanding dengan advokat.
Kalau advokat yang bekerja profesional maka tentunya tidak akan bisa terhindar dari hitung-hitungan yang disesuikan dengan cost operasional.
“Tapi kalau paralegal murni pengabdian untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan Direktur BBH UMSU Faisal Riza SH MH mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah yang pertama kali diselenggarakan oleh lembaga yang dipimpinnya.
Dia menjelaskan, secara yuridis keberadaan paralegal sesungguhnya sudah disahkan melalui Permenkumham No. 1 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum.
Memandang begitu pentingnya peran dari paralegal ini, sebelum terjun ke lapangan mendampingi masyarakat melakukan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, maka sudah menjadi kewajiban organisasi bantuan hukum untuk memberikan pelatihan kepada paralegal.
Karena ini bentuk pelatihan, kata Riza, biar berjalan efektif maka awalnya jumlah peserta direncanakan cuma 25 orang.
“Namun karena besarnya antusiasme peserta yang ingin ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, kemudian kita putuskan untuk menambah jumlah peserta menjadi 29 orang, dengan rincian 20 orang dari kalangan mahasiswa dan 9 orang dari alumni,” jelasnya.
Kemudian, disebutkannya, setelah kegiatan pelatihan ini, paralegal akan difungsikan di BBH UMSU, sebab aktivitasnya sudah mulai banyak seiiring karena Kemenkumham pada tahun 2018 ini sudah mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebesar 60 juta rupiah, untuk litigasi 50 juta dan untuk non-litigasi 10 juta. “Karena itu kita akan membuat komitmen kepada seluruh peserta Pelatihan Khusus Paralegal ini,” sebut Riza.
Dalam pelatihan ini, katanya, peserta akan mendapat tambahan ilmu dan wawasan terkait paralegal dari sejumlah narasumber yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumut, hakim Pengadilan Agama dan praktisi hukum dari organisasi advokat.
Terakhir, Riza mengucapkan terima kasih kepada pimpinan universitas dan fakultas yang telah memberikan dukungan penuh sehingga kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik. (rks)