• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 5 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Pematang Siantar

Hak Angket DPRD Pematangsiantar Disoal ILAJ Membingungkan Masyarakat  

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023
in Pematang Siantar
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pematangsiantar (Pewarta.co)-Hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar terkait mutasi 88 pejabat yang dilakukan walikota ,awal September 2022 silam dinilai membingungkan masyarakat dan tidak beralasan.

Karena kebijakan mutasi merupakan pelanggaran administrasi, dan bukan tindak pidana,serta tidak berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

bacajuga

Sejumlah Ruko di Pemukiman Padat Penduduk Pematangsiantar Terbakar

Pejuang Batak Bersatu Siantar Diharapkan Bermanfaat bagi Masyarakat

JMSI Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Media Center

Hal itu dikemukakan Direktur Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, Selasa (31/1/2023).

Fawer berharap hak angket yang dilakukan DPRD Pematang Siantar jangan dipaksakan hanya karena adanya kepentingan tertentu, karena akan membingungkan masyarakat.

” Saya selaku masyarakat Pematang Siantar bingung juga ada hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar terkait mutasi pejabat,apakah tidak salah itu,karena dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPRD dan DPD (MD3) ,sesuai pasal 79 ayat 3 hak angket adalah hak DPR atau legislatif untuk melakukan penyelidikan ,terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, atau kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal lenting,strategis,dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat,berbangda dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”, sebut Fawer.

Padahal jikapun DPRD Pematang Siantar menemukan adanya masalah dalam mutasi pejabat, itu merupakan pelanggaran administrasi ,dan bagi pihak-pihak atau ASN yang tidak puas, atau merasa dirugikan, dapat menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ,mengadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apalagi menurut mahasiswa program doktor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung itu, terkait mutasi Pemko Pematang Siantar sudah melaksanakan rekomendasi dan sarah baik dari BKN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ,dengan melantik kembali para ASN pada jabatannya.

Jadi Fawer berharap hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar ,sebaiknya dikaji dengan tepat, sehingga tujuannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pihak tertentu. (red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Ikuti Funbike bersama Kodam l Bukit Barisan

Next Post

Eratkan Sinergitas, TNI-Polri dan Forkopimda Gelar Olah Raga Bersama di Makodam I/BB

Related Posts

Pematang Siantar

Susanti Dewayani Buktikan Kemampuan Bawa Kota Pematangsiantar Raih WTP

Senin, 22 Mei 2023
Pematang Siantar

Hadiri Perayaan Waisak ,Walikota Susanti Apresiasi Umat Budha Jaga Toleransi di Pematang Siantar

Minggu, 21 Mei 2023
Pematang Siantar

Dipimpin Erizal Ginting Kader TP PKK Pematang Siantar Raih Penghargaan “Kader Inspiratif ” Dari Ketua Pusat

Rabu, 17 Mei 2023
Pematang Siantar

Tokoh Semangat Baru Menebar Kasih ke Panti Asuhan

Jumat, 7 April 2023
Pematang Siantar

Sejumlah Ruko di Pemukiman Padat Penduduk Pematangsiantar Terbakar

Kamis, 30 Maret 2023
Pematang Siantar

ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

Senin, 27 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani