Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melaksanakan gotong-royong di seputaran Jalan Tahmrin, Senin, (11/9/2023).
Tim gabungan dimaksud terdiri dari personel Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perdagangan, seluruh instansi terkait dan MPC Pemuda Pancasila.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution didampingi Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Danyon Inf 123/RW LETKOL Inf Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakilkan oleh Danramil 0212/02 Kota Kapten INF Maryanto, serta pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan dalam sambutannya sebelum memulai kegiatan gotong-royong menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu bukti kecintaan terhadap Kota Padangsidimpuan.
“Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tabagsel, untuk itu fungsi jalan dan trotoar harus dikembalikan semestinya,” ujar Irsan.
Irsan meminta kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di sisi sepanjang Jalan Thamrin yang berakibat jalan macet dan juga menimbulkan bau tidak sedap serta para penghuni rumah di sepanjang jalan tersebut terganggu.
Walikota meminta agar para PKL yang melaksanakan kegiatan ekonomi diharap dapat mengikuti aturan, karena jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum.
”Silahkan melaksanakan kegiatan perekonomian di Padangsidimpuan, tapi tolong yang namanya jalan dan trotoar kembalikan ke fungsinya,” pungkasnya.
Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para PKL di sekitar jalan Thamrin untuk tidak berjualan sepanjang jalan dan trotoar, karena bisa menyebabkan aktifitas publik terganggu.
“Melalui dinas perhubungan dan Satpol PP serta Dinas Kominfo Padangsidimpuan juga sudah disampaikan, sudah hampir dua bulan ini kita terus menghimbau kepada Pedagang Kaki Lima yang berada di seputaran jalan Thamrin ini,” ungkap Kasatpol.
Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di Daerah milik jalan dan Daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Dengan adanya penertiban PKL tersebut membuat warga senang dan warga berharap kegiatan tersebut bisa dilaksanakan secara berkesinambungan sebab beberapa hari kemudian para PKL sudah melakukan aktivitas mereka.
“Dulu sudah dilakukan penggusuran dan PKL dilarang berjualan di trotoar namun hanya seumur jagung kembali lagi mereka jualan. Seharusnya Pemko tegas dalam menegakkan Peraturan.Kan ada banyak tempat kosong di pusat pasar. Kios kios di bangunan pusat perbelanjaan sekarang kosong.Kan bisa di tata dengan baik.Bila para pedagang tak mau menempatinya itu adalah resikonya.” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kegiatan tersebut.(Rts)