Padangsidimpuan (Pewarta.co)–Aparat penegak hukum diminta menindak DPP Gerakan Mahasiswa Pemuda Investigasi Hukum (GEMPIH), Jalan Sutan Soripada Mulia, Kota Padangsidimpuan.
Sebab, sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa luar kampus di wilayah Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan yang tergabung di dalam GEMPIH akhir-akhir ini kembali meresahkan.
Apalagi, organisasi mahasiswa tersebut kerap melayangkan surat pemberitahuan akan melaksanakan aksi unjuk rasa ke sejumlah organisasi perangkat daerah bahkan sampai ke Satker Kementerian hingga merayap sampai ke desa-desa.
Seperti halnya GEMPIH. Gabungan organisasi tersebut melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa. Anehnya, surat pemberitahuan aksi dikirimkan melalui pesan Aplikasi WhatsApp.
Informasi yang dihimpun, DPP GEMPIH adalah organisasi yang diduga tidak memiliki legal standing. Organisasi tersebut terdiri dari mantan mahasiswa UMTS yang merekrut mahasiswa yang masik aktif. Penelusuran yang diunggah melalui website Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, DPP GEMPIH tidak terdaftar. Bahkan ditelusuri ke kesbang juga tidak tecatat.
Organisasi yang membawa-bawa nama mahasiswa untuk kepentingan segelintir orang berpotensi membuat citra universitas di Kota Padangsidimpuan akan jelek. Organisasi atapun perkumpulan di negara ini wajib memiliki kedudukan hukum. Minimal disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kesbangpol.
Sedangkan tata cara pendaftaran organisasi sudah jelas ada payung hukumnya. Organisasi yang tidak memenuhi aturan tersebut adalah yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum atau organisasi ilegal yang wajib ditindak oleh pihak keamanan.
Pihak keamanan yakni Polres Tapsel dan Padangsidimpuan diimbau apabila ada menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari gabungan pemuda dan mahasiswa diminta terlebih dahulu melengkapi berkas keabsahan organisasi tersebut..
Pengurus DPP GEMPIH, Raynaldi Dongoran saat dihubungi menjawab lewat pesan Aplikasi WhatsApp yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(Rts).