Paluta (Pewarta.co)-Oknum ketua Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hutaimbaru I, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) terancam terpidana.
Hal itu menyusul adanya dugaan perencanaan atau skenario dari ketua panitia Pilkades untuk dari awal menggagalkan pemilihan di desa tersebut.
Apalagi, proses pendaftaran tidak sesuai ketentuan dan berkas yang diterima juga diduga tidak layak serta calon merupakan anak dari caretakeer kepala desa saat ini.
Karena itulah, tidak tertutup kemungkinan oknum ketua panitia pemilihan Pilkades Hutaimbaru 1 Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta tersebut akan terjerat pidana.
Hal tersebut diungkapkan aktivis muda Haris yang telah menyoroti potensi intervensi merusak integritas dan independensi proses demokrasi di Desa Hutaimbaru 1.
“Terkait dengan akan dilaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Paluta salah satunya termasuk desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, maka tentu menjadi kabar baik bagi demokrasi untuk masyarakat Hutaimbaru untuk memilih kepala desanya untuk ke depan,” ujar Haris, Senin (18/9/2023).
Haris mengatakan, dugaan tersebut semakin terbukti setelah adanya kesengajaan menghilangkan atau menyembunyikan salah satu bakal calon saat test mental ideologi atau wawancara agar sengaja tidak lulus.
Atas kejadian ini, menurutnya, masyarakat Hutaimbaru semakin gerah melihat tingkah laku ketua panitia ini yang akhirnya mengorbankan hak-hak masyarakat Hutaimbaru.
Karena itu, masyarakat akan melakukan pelaporan dugaan adanya tindakan yang melanggar ketentuan pidana tersebut. (Rts)