Medan (Pewarta.co)- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta Pemkab Deliserdang dan instansi terkait untuk segera memberikan jawaban atas sanggahan calon di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Abyadi menegaskan, hak calon tak boleh diabaikan.
Diketahui, Calon Kepala Desa (Cakades) Cinta Damai, Eduard Tua Simatupang melalui tim hukumnya telah melayangkan sanggahan melalui surat tanggal 27 dan 28 April ke Pemkab, Inspektorat, Dinas PMD dan instansi terkait. Sanggahan itu menolak hasil Pilkades yang terindikasi sarat kecurangan.
Menurut Abyadi, Pemkab harus segera memberikan jawaban atas sanggahan calon Kades ini. “Ini soal hak calon yang tak boleh diabaikan. Pemkab harus segera menjawab sanggahan itu,” kata Abyadi yang dimintai tanggapannya, Selasa (10/5/2022).
Jawaban segera ini menurut Abyadi sangat diperlukan sebab, tahapan Pilkades diatur dalam rentang waktu yang ketat. Masa sanggahan diketahui selama 30 hari sejak pemilihan tanggal 18 April lalu. Dan setelah masa sanggahan berakhir, berdasarkan jadwal barulah calon Kades terpilih dilantik dua hari setelahnya.
“Pemkab jangan dulu melantik calon terpilih sebelum sanggahan penyanggah dijawab,” tegasnya. (red)