Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PPP, Zulkifli Lubis kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang kali ini digelar di Jalan Radio Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (25/2/2019).
Dalam acara yang dihadiri aparatur pemerintah setempat, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Medan, Rinaldy Sitorus serta dua ratusan warga sekitar ini, Zulkifli Lubis menyebutkan bahwa warga yang termasuk kategori miskin memiliki sejumlah hak yang diatur dalam perda yang berisi 12 Bab dan 29 Pasal ini. Sejumlah hak ini dapat merubah kondisi warga miskin menjadi hidup lebih layak. “Warga miskin berhak untuk memiliki kehidupan lebih layak, dan ini dijamin pemerintah,” tegas Zulkifli Lubis.
Diterangkannya, hak warga miskin yang termaktub pada Bab IV Pasal 9 tersebut berbunyi, bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
“Khusus hak perumahan, Pemko Medan telah menggelar program bedah rumah yang diperuntukkan bagi warga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni. Cara mendapatkan program ini yakni mengajukan surat dan foto rumah ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan untuk dinilai layak tidaknya dilakukan bedah rumah,” terang wakil rakyat yang kembali maju pada Pileg 2019 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.
Dikatakannya juga, perda ini dibuat untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap. Ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
Selain itu, dengan adanya perda ini diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

Di bagian lain, dewan yang duduk di Komisi C DPRD Medan ini mengimbau kepada warga Kelurahan Sei Sikambing C II agar membentuk perkumpulan sebagai wadah peningkatan keterampilan. Menurutnya, wadah seperti ini berguna untuk meningkatkan keterampilan atau skill yang dimiliki masing-masing warga yang nantinya dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Setelah wadah terbentuk, kabari saya. Saya akan ajak Kepala Bimas UMKM untuk memberi pengarahan kepada warga,” katanya.
Zulkifli juga menjanjikan akan membantu mencarikan solusi yang tepat kepada warga miskin agar bisa terlepas dari kemiskinan. Dirinya berharap pada tahun 2020, tidak ada lagi warga miskin di kelurahan tersebut.
Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Rinaldy Sitorus mengungkapkan saat ini jumlah penerima PKH di Kota Medan yakni 52.091 warga, sedangkan warga miskin di Medan lebih dari 100 ribu, jadi belum semua tertampung di APBN.
Karena itu, dia mengimbau bila saat pendataan ada warga miskin tidak terdata, maka warga tersebut bisa melaporkannya ke kelurahan atau langsung ke PKH Medan dengan melengkapi syarat-syarat seperti foto copy KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk dimasukkan ke data warga miskin yang nantinya akan diteliti layak tidaknya menjadi penerima PKH.
“Jadi bagi yang belum masuk penerima PKH mohon bersabar, karena pada 2020 akan dilakukan penambahan penerima pkh di seluruh Indonesia oleh Kementerian Sosial RI,” katanya.
Di akhir acara, Zulkifli Lubis didampingi istri berkesempatan membagikan cinderamata kepada warga peserta sosialisasi. (Dik/red)