Medan (Pewarta.co) – Masyarakat Kota Medan yang dikategorikan sebagai warga kurang mampu (miskin) berhak untuk memiliki kehidupan yang layak. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Warga Kota Medan yang kurang mampu berhak untuk hidup layak dan mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan,” sebut anggota DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan ke VII mengenai Perda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Karya Damai Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (7/4/19) dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan masyarakat.
Diterangkan Zulkifli, dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ada aturan yang mewajibkan Pemko Medan melakukan pendataan guna mengetahui warga yang mampu dan kurang mampu. Setelah didata lalu diverifikasi untuk memastikan apakah warga tersebut benar tidak mampu atau mampu, karena dari data terakhir jumlah warga kurang mampu di Kota Medan yakni 350 ribu keluarga. “Untuk menanggulangi warga yang kurang mampu diperlukan aturan yang mengatur agar tidak ada lagi warga miskin,” sebut Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Medan ini.
Dengan perda ini, lanjut Zulkifli, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan. Seperti berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), berhak mendapatkan pelayanan kesehatan (BPJS Kesehatan), berhak mendapatkan pendidikan (bea siswa), mendapatkan pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), hak mendapatkan bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), hak mendapatkan rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), hak berpartisipasi kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara). “Syarat mendapatkan hak-hak di Perda Penanggulangan Kemiskinan ini adalah terdaftar sebagai warga Kota Medan dengan memiliki KTP,” terangnya.
Untuk pelayanan kesehatan, kata anggota dewan yang duduk di Komisi B DPRD Medan tersebut, di 2019 ini Pemko Medan telah menganggarkan dana untuk BPJS Kesehatan PBI senilai Rp 21,5 miliar untuk 75 ribu warga miskin. “Warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan segera urus dengan syarat KTP dan KK saja. Ini sangat dibutuhkan karena kita tidak tahu kondisi kesehatan kita kedepannya, jadi perlu berjaga-jaga untuk kesehatan kita semua,” kata Caleg PPP untuk DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah ini.
Sedangkan untuk pangan (raskin), pemerintah wajib memastikan warga yang berhak yang mendapatkannya. “Bila ada yang belum mendapatkannya karena belum terdata, pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan wajib untuk mendata ulang warga miskin, agar semua warga yang berhak bisa mendapatkan raskin,” tegas Zulkifli.
Oleh sebab itu, sambungnya lagi, warga kurang mampu harus mengetahui isi Perda Penanggulangan Kemiskinan, karena di situ tercantum hak-hak yang dijamin pemerintah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga menyatakan akan membantu pengurusan KTP dan administrasi kependudukan lainnya. “Agar seluruh warga Kelurahan Karang Berombak memiliki kelengkapan administrasi sebagai warga Kota Medan,” pungkasnya.
Di akhir acara, Zulkifli Lubis didampingi istri membagikan souvenir kepada warga yang hadir. (Dik/red)