• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wong: TKA Wajib Patuhi Perda Retribusi Perpanjangan IMTA

by NiahLubis
Senin, 15 April 2019
in Nasional
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B menegaskan para Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Alasannya, perda tersebut mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan keberadaan TKA di Kota Medan.

Hal ini dikatakan Wong Chun Sen pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ke VIII mengenai Perda Retribusi Perpanjangan IMTA yang digelar di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/4/19).

“Orang asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mematuhi peraturan-peraturan di dalam perda ini, termasuk masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perpanjangan IMTA,” kata Wong dihadapan perwakilan dari Kelurahan Sidorejo Hilir dan ratusan masyarakat yang menghadiri acara tersebut.

bacajuga

Wong: Pemko Medan Wajib Menjamin Pelayanan Kesehatan

Wong Chun Sen Ajak Masyarakat Dukung Pariwisata Kota Medan

Reses III/2018 Wong Chun Sen Tarigan, Masyarakat Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan

“Retribusi ini nantinya dipergunakan pemerintah untuk membiayai program bantuan kepada warga Kota Medan seperti program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jadi, orang asing yang bekerja di Indonesia harus membayar pengurusan IMTA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang termasuk kategori TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah daerah,” katanya.

Pada BAB VI Pasal 8 perda ini diatur struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sudah titetapkan sebesar USD 100 (seratus dollar US) per orang setiap bulannya.

“Jadi, kalau dia nginap di Indonesia selama satu tahun, tarif retribusinya sebesar USD 1200 (seribu dua ratus dollar US) per orangnya. Bayangkan kalau orang asingnya ada 50 (lima puluh) ribu orang, berapa miliar yang kita dapat. Pendapatan-pendapatan inilah yang perlu kita ketahui warga,” terang Caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur ini.

Dijelaskannya juga, banyaknya perusahaan-perusahaan asing yang berdiri harus diketahui izin tinggal warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

“Harus diketahui masalah izin. Sebab, bila mereka tidak memiliki izin masuk, maka negara kita telah dirugikan, retribusinya dimana dan pekerjaan mereka apa kita juga harus tahu,” sebut Wong.

Namun begitu, lanjut anggota dewan Komisi B DPRD Medan ini, pada KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012, disebutkan para TKA tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Dengan mengacu kepada ; Pasal 46 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing; peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki tenaga kerja asing, di antaranya jabatan Direktur Personalia, Manajer, Supervisor dan beberapa jabatan lainnya.

Sayangnya, acara sosialisasi ini tidak dihadiri pihak SKPD terkait seperti Dinas Sosial Kota Medan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Padahal, dinas tersebut sebelumnya telah diundang. (Dik/red)

Previous Post

Warga Helvetia Minta Data Penerima PKH Direvisi

Next Post

Warga Jalan Pelita VI Diminta Waspadai Limbah B3

Related Posts

Nasional

Kapolres Dairi Launching Program “Lapor Pak Kapolres!” Guna Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Dairi

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Menimang PJ Wako dan Bupati Kampar

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Satgas Damai Cartenz kembali Beri Pelayananan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Arus Mudik Lancar, Kapolda Ucapkan Terimakasih pada Masyarakat Aceh

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Ditreskrimum dan Bidhumas Polda Aceh Gelar Vaksinasi di Pelabuhan Ulee Lheue

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Tim Medis Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Melaksanakan Kegiatan “Keladi Sagu”

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani