Batubara (Pewarta.co) – Warga Desa Lubuk Ulu, Kec Datuk Lima Puluh, Kab Batubara meminta panitia Pilkades mendiskualifikasi bakal calon Kepala Desa (Bacakades) bermasalah.
Permintaan tersebut terkait dugaan ijazah Cakades petahana berinisial S yang diragukan legalitasnya.
Menurut sejumlah warga Lubuk Ulu yang meminta jatidirinya dirahasiakan menyebutkan pihaknya meragukan keabsahan ijazah SD Cakades S.
Sebab pada ijazah yang dikeluarkan SDN 010192 Tanah Itam Ulu tidak ditemukan adanya tandatangan dan sidik jari pemegang ijazah. Selain itu ijazah yang diterbitkan tahun 1977 tersebut juga ditenggarai tidak diporporasi sebagaimana lazimnya.
Kemudian pada ijazah itu juga ditemukan kejanggalan perihal pencantuman tempat mengeluarkan ijazah.
“Aneh, masa sidik jari dan tandatangan pemilik ijazah tidak ada. Kemudian letak SDN tersebut di Tanah Hitam Hulu kenapa dicantumkan K. Hulu”, tanya warga.
Tak usai disitu warga juga mensinyalir ijazah paket B milik S yang terbit tahun 2009 juga berpotensi bermasalah sebab tidak menyertakan daftar nilai ujian.
Berdasarkan beberapa item pensyaratan S yang mencurigakan warga meminta pendatfaran Cakades S di diakualifikasi. Bila tidak maka warga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Abdurrahman salah seorang anggota Panitia Pilkades Desa Lubuk Ulu, kepada wartawan Selasa (8/10/2019) menyebutkan, kecurigaan dan desakan warga tentang pencalonan S telah berulangkali disampaikan warga ke panitia.
Berkenaan dengan hal itu kini pihak panitia Pilkades sedang melakukan penelusuran.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait berkas S yang dipermasalahkan warga yang selanjutnya akan diverifikasi. Jika ijazah S terbukti bermasalah maka yang bersangkutan akan kita coret dari pencalonan”, tegas Abdurrahman. (yuk/red)