Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Drs.Akmal Malik Piliang, M.Si saat menerima Audensi Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH di Jakarta, Jum’at (6/12/2019).
Terkait dengan pengesaan Perda APBD tidak boleh DPRD mengatakan pengesahan APBD harus ada kordinasi antara DPRD dengan Eksekutif ( Pemerintah Daerah)sama dengan Pemerintah Daerah.
Dirjen menambahkan, ada waktu yang telah diatur dalam ketentuan pengesahan APBD, begitu juga dengan Walikota, ada 5 Tahun masa periode bekerja untuk mengerjakan visi dan misinya.
“Pemerintah harus jalan terus, walau kesepakatan atas APBD tidak tercapai. Peraturan Kepala Daerah atas APBD juga dibenarkan ketentuan perundang-undangan. Sanksi atas keterlambatan pengesahan APBD akan dilihat setelah dilakukan investigasi,” ucap Kamal.
Untuk diketahui bersama, ternyata selain Pemkot Padangsidimpuan ada juga beberapa daerah yang mengalami hal serupa, kedepan diharapkan menjadi pembelajaran politik bagi semua pihak.
Walikota Irsan Efendi Nasution mengatakan mendapat banyak pemahaman atas penjelasan yang disampaikan Dirjen Otda Kemendagri.
“Yang pasti roda pemerintahan di Kota Padangsidimpuan harus tetap berjalan, walau pengesahan APBD melalui Perkada,” sebut Kamal. (Rts/red)