• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wali Kota: THM Tutup Selama Bulan Ramadhan

by NiahLubis
Minggu, 5 Mei 2019
in Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S Msi MH diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Drs Musaddad memimpin rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat hiburan yang ada di Kota Medan, di Hotel Karibia Jalan Timor Blok J, Jumat (3/5/19).

Tujuan diadakannya rapat ini guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.

bacajuga

Polres Tanjungbalai Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Vaksinasi

Kapoldasu, Wagubsu dan Pangdam I/BB Rapat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Rapat Koordinasi Operasi TNI AU Tahun 2021

Dikatakatan Musaddad, dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.

“Selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan,” kata Musaddad.

Selanjutnya Musaddad mengungkapkan butuhnya kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan para pemilik usaha hiburan yang ada di Kota Medan untuk sama-sama mematuhi peraturan yang ada oleh Pemerintah untuk dapat menutup sementara usaha hiburan miliknya pada bulan Ramadhan ini.

“Butuh kerjasama dari para pengusaha hiburan yang ada di Kota Medan, maka dari itu, dalam kesempatan ini Pemko Medan mengumpulkan para pelaku usaha maupun yang mewakili supaya paham untuk ikut sama-sama mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan dan tidak terjadi lagi kucing-kucingan pada bulan Ramadhan,” ungkap Musaddad.

Lebih lanjut Aspem menyampaikan bahwa tempat hiburan yang diperkenankan buka hanya Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5. Meskipun begitu, hotel tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Medan dan memiliki jam operasional tertentu. Begitupun dengan restoran, cafe dan rumah makan diperbolehkan buka dengan catatan harus menghormati orang yang sedang berpuasa dan tidak boleh adanya musik di tempat makan tersebut.

“Hanya tempat hiburan tertentu yang boleh buka yakni Hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan catatan harus memiliki izin dari Wali Kota dan buka dengan jam operasional tertentu. Serta bagi rumah makan, cafe ataupun restoran diperbolehkan buka asal menghormati orang yang sedang berpuasa,” ucapnya.

Musaddad juga menambahkan bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan No 04 tahun 2014. “Siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan melakukan pengecekan langsung ketempat hiburan yang ada di Kota Medan dimulai dari awal Ramadhan yaitu tanggal 5 Mei hingga 6 Juni,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Polrestabes Medan, Kodim 02/01 BS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Kejaksaan Medan, Kejaksaan Belawan Denpom, dan para perwakilan dari tempat hiburan yang ada di Kota Medan. (Dik/red)

Dikirim dari Yahoo Mail di Android

Previous Post

Cahaya Aceh Mempesona di Negeri Majapahit

Next Post

Gubernur Hadiri Dies Natalis FH USU ke 65, Pemprov Sumut Siap Tampung Lulusan Terbaik USU

Related Posts

Nasional

Politik Jatah Preman, Potret Budaya Politik Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025
Nasional

Hari Donor Darah Setetes Darah Untuk menyelamatkan Satu Nyawa

Kamis, 8 Mei 2025
Nasional

BTN Dukung Pembiayaan Rumah bagi Karyawan Industri Media

Kamis, 8 Mei 2025
Nasional

Mabes Polri Perintahkan Jajaran Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar

Kamis, 8 Mei 2025
Nasional

Panrem 031/Wira Bima Adakan Pembinaan Penerangan di Wilayah Jajaran Korem 031/Wira Bima

Kamis, 8 Mei 2025
Nasional

Pertanian dan Perkebunan di Barat Selatan Aceh: Potensi Terabaikan atau Ladang Emas yang Terlupakan

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani