• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wali Kota Buka Sosialisasi Peraturan dan Kepegawaian

by NiahLubis
Selasa, 30 April 2019
in Nasional
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Sebanyak 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini guna mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam mengembangkan kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.

Acara yang dibuka Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat ini diselenggarakan di Saka Premiere Hotel Jalan Gagak Hitam, Senin (29/4/19).

Dalam sambutannya Asmum menyampaikan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PnS) sangat diperlukan, oleh karena itu harus diakui bahwa boleh jadi masih ada diantara PNS yang belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan mengimplementasikannya.

bacajuga

Dinas P3AP2KB Gayo Lues Sosialisasi Penyediaan Layanan Rajukan Lanjutan Bagi Perempuan

Gelar Ops Keselamatan Toba, Satlantas Polres Sergai Sosialisasi Kamseltibcarlantas dan Berbagi Takjil

Sosialisasi dari Pintu ke Pintu Warga

“Padahal kita ketahui bersama bahwa kunci suksesnya pekerjaan, harus diawali dari kedisiplinan. Kalau kedisiplinannya melemah, maka sudah tentubpekerjaannya pasti tidak bagus,” ucap Asmum.

Selanjutnya Renward menjelaskan bahwa para PNS harus memahami isi PP 53 tersebut, dan yang tak kalah pentingnya adalah penerapannya di Lingkungan kerja masing-masing.

“Mungkin ada pegawai yang sudah seharusnya diberi hukuman disiplin, namun karena kita tidak memahami isi PP 53, sehingga kita lakukan pembiaran. Sementara pembiaran itu sendiri sudah termasuk pelanggaran disiplin, bahkan kalau terjadi pembiaran, seharusnya yang ditegur adalah pemimpinnya,” jelas Renward.

Lebih lanjut Renward mengatakan bahwa ada beberapa aspek yang sering memicu terjadinya penurunan kedisiplinan PNS, diantaranya adalah terjadinya disharmoni baik antara pimpinan dengan bawahan maupun antara pegawai dengan pegawai lain.

“Seringnya terjadi pembagian tugas yang tidak jelas bahkan tidak merata, kadang-kadang ada yang dibebani pekerjaan terlalu banyak, sementara yang lain sedikit. Dalam konteks inilah sehingga peranan pimpinan harus mampu menempatkan diri secara adil dan proporsional,” katanya.

Disamping itu, Asmum juga mengungkapkan disiplin PNS itu sendiri adalah kesanggupan masing-masing untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan kedinasan.

“Sanksi disiplin diberikan bila seorang PNS terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, ataupun melanggar larangan. Berat tidaknya sanksi disiplin yang akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkapnya.

Kemudian Renward juga menyatakan pemberian sanksi disiplin juga mempertimbangkan dampak dari kesalahan itu. Apakah berdampak pada unit kerja, Instansi/Lembaga, dan Pemerintah/Negara. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pegawai yang baik dan akan selalu memantau kegiatan pegawai sehingga bila ditemukan adanya pelanggaran akan diberi teguran lisan maupun tertulis.

“Bila tidak bisa merubah perilaku pegawai maka dilakukan langkah-langkah lebih berat. Selain itu, didalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juga terdapat pengaturan tentang kinerja. Seorang PNS juga harus mampu memenuhi target kinerja yang terdapat dalam kontrak kinerja. Bila tidak bisa memenuhinya, maka PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.

Maka dari itu, Asmum mengajak seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Medan agar jujur dan memiliki integritas tinggi, memiliki etika, memberi suri tauladan, menghormati orang lain, mencintai pekerjaan dan mau bekerja keras, serta disiplin tinggi.

Pembukaan ini di tandai dengan penyematan tanda peserta kepada Fery Fahrisah SH Dinas Pendidikan dan Elfi Daulay SE Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. (Dik/red)

Previous Post

Sekda Medan Resmikan Pasar Kampung Lalang

Next Post

Akhyar Lepas Keberangkatan Jenazah Petugas Linmas TPS 33 Kel Dwi Kora

Related Posts

Nasional

Kapolres Dairi Launching Program “Lapor Pak Kapolres!” Guna Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Dairi

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Menimang PJ Wako dan Bupati Kampar

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Satgas Damai Cartenz kembali Beri Pelayananan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Arus Mudik Lancar, Kapolda Ucapkan Terimakasih pada Masyarakat Aceh

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Ditreskrimum dan Bidhumas Polda Aceh Gelar Vaksinasi di Pelabuhan Ulee Lheue

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Tim Medis Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Melaksanakan Kegiatan “Keladi Sagu”

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani