• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wakil Ketua Dewan Pers : Standar Kompetensi Wartawan Sesuai UU Pers

by NiahLubis
Kamis, 12 September 2019
in Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (Pewarta.co)-Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan bahwa standar kompetensi wartawan sudah sesuai Undang-undang (UU) pokok pers.

Kewenangan kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

bacajuga

Khairul Muslim Dilantik jadi Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Kunjungan Redaksi Radar Bhayangkara Indonesia Disambut Langsung Oleh Dewan Pers

“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan UKW itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Penegasan Wakil Ketua Dewan Pers ini disampaikan terkait dengan beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

Faktanya, dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan tergugat WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

“Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai Terbanding (dahulu Tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembanding (dahulu Pengugat I dan Penggugat II) yaitu HGM dan WL.

Dalam Amar Putusan Banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Imam Sungudi, SH., MH dengan jelas mengadili dan memutuskan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

• Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat
• Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.

MENGADILI SENDIRI :

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

DALAM POKOK PERKARA :

• Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
• Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”

Adanya Putusan Banding ini menyatakan bahwa:

1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan Banding dari Penggugat, artinya bahwa perkara Pembanding diterima untuk diperiksa BUKAN dimenangkan. Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan Banding dari Pembanding merupakan kemenangan perkara dari Pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding – dahulu Tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural pengajuan gugatan dari Penggugat (Pembanding) di tingkat PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan untuk ini berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali BELUM masuk dalam pemeriksaan POKOK atau SUBSTANSI perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan Pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta. Dewan Pers menilai gugatan salah tempat karena gugatan tentang UU Pers adalah wilayah Mahkamah Konstitusi, sedang gugatan atas Peraturan Dewan Pers adalah wilayah Mahkamah Agung. PT tetap memproses banding, dan putusannya adalah menolak seluruh banding dari Pembanding (sebelumnya Penggugat).

3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas MENOLAK SELURUH gugatan dari Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam POKOK PERKARA atau SUBSTANSI PERKARA artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f. yang berbunyi:

“Dewan Pers melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” pungkasnya. (ril)

Previous Post

Subuh Berjamaah, Kapolrestabes Medan: Al Quran Pedoman Hidup Kita

Next Post

TNI Mutasi Jabatan dan Promosi 31 Pati

Related Posts

Nasional

Launching Buku Jokowi, Yonge Undang 50 Duta Besar Negara Sahabat

Kamis, 25 Mei 2023
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Kusumaatmadja Penting di Tengah Kompetisi Dunia

Kamis, 25 Mei 2023
Nasional

Satlantas Polres Aceh Timur Secara Humanis Tegur Pengemudi Mobil yang Melebihi Kapasitas

Selasa, 23 Mei 2023
Nasional

PMPHI: Tidak Ada Kepentingan Politik Jokowi di Pertemuan Prabowo – Gibran 

Selasa, 23 Mei 2023
Nasional

Buron Sembilan Bulan, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Ditangkap Polsek Bukit Raya

Senin, 22 Mei 2023
Nasional

Anak Pj Gubernur Papua Mendadak Ditemukan Tewas di Kosnya di Semarang

Senin, 22 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani