Sergai (pewarta.co) – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Dr Ali Machfud SIK MIK, memberikan reward (penghargaan), kepada enam personel Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai, di Aula Patriatama Polres Sergai, Senin (28/11/2022).
Pemberian penghargaan berdasarkan keputusan nomor: KEP/20/XI/2022 tanggal 28 Nopember 2022, kepada tim Unit I yang terdiri dari enam personel karena berhasil mengungkap dan menangkap tiga pemasok narkoba jenis sabu berikut barang bukti satu kilogram lebih.
Adapun personel Unit I Satres Narkoba Polres Sergai yang menerima reward, yakni Ipda Anggiat Sidabutar SH (Kanit I), Aipda JH Ompusunggu, Bripka Febrian Syahputra, Bripka M Fauzi Surya Ramadhan, Bripka Rizky Kristian Sitompul SH dan Briptu Riki Rizki P Lubis.
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud dalam arahannya secara singkat mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel khususnya yang sudah berprestasi, hendaknya terus bekerja lebih baik lagi, dan reward ini sebagai motivasi untuk ke depannya mencapai yang lebih baik.
“Keberhasilan yang kalian raih ini tentunya membutuhkan kerja keras, pengorbanan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, tetapi saya ingatkan bekerjalah secara profesional dengan mengacu kepada aturan dan peraturan yang ada. Semoga hal ini juga menjadi dorongan dan memacu semangat kinerja kepada yang lain, tetap menjaga kesehatan dan hindari perbuatan yang melanggar kode etik Polri, demi mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai Presisi,” tandas Kapolres.
Upacara juga dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Syofyan SH, para Kabag, para Kasat, para Kapolres sejajaran Polres Sergai, Kasi dan Perwira sejajaran. (Dedi/red)