• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 27 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Tim Penasehat Hukum Sujadi Apresiasi Gerak Cepat Kajari Medan

by NiahLubis
Selasa, 21 Juni 2022
in Nasional
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim penasehat hukum, terpidana Sujadi mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH yang merespon cepat putusan PK Mahkamah Agung, yang mengabulkan permohonan kliennya.

“Kita mengapresiasi Kepala Kejari Medan, yang begitu cepat menindaklanjuti, putusan PK klien kami,” ucap Muslim Muis didampingi Nuriono dan Rayza Harry Fawzie, selaku tim kuasa hukum Sujadi, kepada wartawan di PN Medan, Selasa (21/6).

bacajuga

No Content Available

Diketahui, pasca salinan putusan, tim jaksa Kejari Medan langsung melaksanakan perintah eksekusi, dengan mengeluarkan Sujadi Rutan Tanjunggusta hari itu juga.

“Tadi malam sudah dikeluarkan, dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” kata Muslim Muis.

Menurut Muslim, apabila putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan itu menyatakan membebaskan terdakwa, memang seharusnya jaksa selaku eksekutor, tetap menjaga hak asasi seorang.

“Itulah seharusnya yang dilakukan. Dalam hal ini, Kajari telah menunjukkan kapasitasnya selaku panglima hukum yang teguh dalam menegakkan hak asasi,” ujarnya.

Ke depan, kata Muslim, bila ada putusan yang mengabulkan seseorang dibebaskan, maka tim jaksa eksekutor, harus merespon cepat agar tidak memunculkan dugaan ketidakadilan dalam penerapan hukum.

Sebelumnya, Sujadi divonis bebas di PN Medan dalam persidangan tahun 2014, lalu jaksa melakukan upaya kasasi. Dalam putusan kasasi Sujadi dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Namun putusan tersebut dianulir oleh hakim pemeriksa Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Sujadi tidak bersalah dan bebas segala tuntutan.

Dalam putusan PK tertanggal 8 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr H Andi Samsan Nganro, SH MH, memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut. (red)

Previous Post

Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan BB 48 KG Sabu

Next Post

Rektor UMSU Lepas 11 Dosen dan Tendik Tunaikan Ibadah Haji

Related Posts

Nasional

Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juni 2022
Nasional

“Pengendalian Sosial Masyarakat,” Satgasres Ops Damai Cartenz 2022,Tingkatkan Pengembangan, Rangkul Para Tokoh, Distrik Sugapa

Jumat, 24 Juni 2022
Nasional

JMSI Siap Bekerjasama dengan Stake Holder Kepemiluan, Khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Kamis, 23 Juni 2022
Nasional

Kapolda Lampung Digeser ke Kemenhub, Kapolres Lampung Timur Kemana?

Kamis, 23 Juni 2022
Nasional

HUT ke-76 Bhayangkara, Kapolda Sumut Berikan Sembako kepada Majelis Agama Budha Guang Ji Indonesia

Kamis, 23 Juni 2022
Nasional

HUT Ke-76 Bhayangkara, Subbid Penmas Anjangsana ke Kediaman AKBP Purnawirawan MP Nainggolan

Kamis, 23 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia Rasakan Jaringan Baru IOH

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Bulungan Citra Agro dengan KSU Mega Buana 

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia

Senin, 27 Juni 2022

Intip Barsena Berkarya dari Rumah Bersama Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale

Senin, 27 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia Rasakan Jaringan Baru IOH

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Bulungan Citra Agro dengan KSU Mega Buana 

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia

Senin, 27 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani