Batubara (Pewarta.co) – Pengakuan Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) di Desa Empat Negeri, Kec Datuk Lima Puluh, Kab Batubara Rahmad Alhudawi yang menyebutkan proyek pembangunan Jln Lapen di Dusun II dibantah Kades.
“Proyek di Dusun II Rambung Merah bukan lapen (pengaspalan) tapi pengerasan. Pengerjaan lapen hanya di Dusun IV”, bantah Kades Empat Negeri Suminah saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/10/2019).
Terkait foto Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang beredar dan menuliskan proyek tersebut berjudul pembangunan Jln Lapen, Kades kekeuh mengatakan hal itu tidak benar.
Namun uniknya, tak lama konfirmasi diujung telepon terputus Suminah terkesan “ketar-ketir” dan balik menelpon wartawan.
Kades menanyakan dari mana sumber data. “Dapat dari mana datanya, siapa yang ngasi”, tanya Kades.
Diberitakan sebelumnya, Rahmad Alhudawi membenarkan proyek tersebut berjudul lapen. Itu berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes).
Rahmad juga mengaku tidak mengetahui adanya perubahan judul proyek tersebut sebab tidak ada musyawarah perubahan pengerjaan.
“Saya juga heran kok bisa berubah sedangkan informasinya tidak ada. Kades tidak terbuka soal itu”, aku ketua BPD.
Rahmad menegaskan akan mempertanyakan masalah tersebut kepada Kades. Sebab menurut dia, ketika terjadi perubahan jenis pengerjaan maka secara otomatis akan terjadi pergeseran anggaran.
“Dana sebesar itu kan untuk Lapen, kalau untuk pengerasan dananya tentu lebih kecil. Ini akan kita pertanyakan”, tegasnya.
Sekedar informasi, terjadinya perubahan judul proyek yang bersumber dari Dana Desa (2019) kini menjadi sorotan masyarakat. Sebab proyek tersebut diduga disulap sehingga melenceng dari RAB.
Dalam foto RAB pembangunan fisik di Dusun II Desa Empat Negeri tahun 2019 tertulis Pemb Jln Lapen sepanjang 3 x 500 meter dengan dana sebesar Rp 166.000.000. Namun pengerjaanya hanya pada tingkat pengerasan jalan yang kini sudah selesai dikerjakan. (yuk/red)