Kayu Agung (pewarta.Co) – Terkait penahanan puluhan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh NN oknum rentenir, Warga Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendapat tanggapan serius dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Serinanti, Taqiah S.Pd, mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh sekalipun masalah hutang.
Mengenai masalah hutang itukan pribadi, jadi tidak boleh sampai menahan kartu KKS, jelas itu pelangaran. terang, Taqiah saat dihubungi Pewarta ini melalui jaringan selulernya. Minggu, 31 Mei 2020.
Karena, lanjutnya dari pusat saja sudah menginstruksikan bahwa kartu KKS harus dipegang, dimanfaatkan dan digunakan oleh KPM yang bersangkutan.
Saya selaku dari pendamping PKH Desa Serinanti, sudah memperingatkan kepada KPM untuk tidak menjual KKS mereka kepada oknum tertentu, karena besar kemungkinan akan tertukar dengan KKS yang lain, yang namanya sama bahkan bisa saja disalahgunakan oleh oknum tersebut.
Kami sudah ada laporan, bahwa ada salah satu KPM atas nama Rohati warga Dusun 1 yang mengadaikan kartu KKS dengan NN, yang mana penerima dari KPM telah meninggal dan yang lebih parahnya lagi kartu KKS masih ditahan. Dengan alasan hutangnya belum lunas.
Selanjutnya, kami dari pihak pendamping PKH juga menanyakan kepada orang tua Rohati penerima dari KPM yang tidak pernah menerima uang PKH dan sembako BPNT selama anaknya meninggal dunia.
NN jelas merugikan, tidak tahu masih berapa lagi hutang Rohati KPM PKH, yang dari hidup sampai meninggal dunia namun hutangnya tidak lunas-lunas. Pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, “NN Diduga Telah Menjalani Praktek Ilegal Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas”. (Tim/ML)