• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 22 Januari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Terancam Dipecat, Dua Anggota Polres Nias Tersangka Pencabulan Siswi SMA

oleh NiahLubis
Kamis, 4 Mei 2017
Rubrik: Nasional
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Dua anggota Polres Nias kembali mencoreng Institusi Polri. Pasalnya kedua anggota Polres tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan pemerasan siswi SMA, SZ alias Sesi (16) warga Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi pejabat utama lainnya, menjelaskan, tindakan memalukan itu terjadi pada tanggal 25 April 2017 lalu.

bacajuga

Sore itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban bersama dengan teman prianya berinisial IP alias Rio (16) warga Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Nias Utara, tengah bermain di warung internet (warnet) Blue Star Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nias.

Saat asyik bermain di warnet, tiba-tiba datang tiga orang. Dua pelaku di antaranya anggota Polri dan seorang lagi warga sipil menemui kedua korban.

Oknum polisi berinisial Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias, dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamatan Gunungsitoli, menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum di warnet.

Selanjutnya, kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota. Dalam perjalanan, ketiga pelaku langsung melakukan negoisasi dengan kedua korban. Mereka memeras mereka dengan meminta uang Rp5 juta agar mereka tidak dibawa ke kantor polisi.

Karena ketakutan, meskipun tidak melakukan perbuatan mesum, kedua korban menuruti permintaan pelaku. Namun, mereka hanya menyanggupi sebesar Rp1 juta dengan cara dicicil. Saat itu, korban SZ hanya mampu memberi uang Rp400 ribu.

Untuk mencari sisa uang Rp600 ribu lagi, korban pria diturunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara korban perempuan tetap berada di dalam mobil.

“Saat korban perempuan masih berada di dalam mobil, pelaku kembali membawanya mutar-mutar. Di situlah diduga dilakukan tindakan perbuatan cabul kepada korban perempuan,” sebut Rina didampingi Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua kepada wartawan di Aula Tribrata Mapolda Sumut didampingi pejabat utama lainnya, Kamis (4/5/2017) siang.

Beberapa saat kemudian, sambung Rina, ketiga pelaku dan korban kembali bertemu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa uang Rp600 ribu.

Namun, ternyata korban pria sudah memberi tahu saudaranya yang anggota Polri. Seketika pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik, akan diberi sanksi tegas. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sumut untuk diproses di Ditreskrimum. Sedangkan untuk kode etiknya, dilakukan Propam Polres Nias dan juga akan ditarik ke Propam Polda Sumut,” terang Rina.

Sementara Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (3/5/2017) kemarin.

“Sudah kita lakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka. Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera selesai,” katanya.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Pernyataan Zebuan dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsul Lubis. Ditegaskannya, kedua oknum polisi tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Masih kita lakukan pemeriksaan. Saya menegaskan mereka akan dijerat dua kasus, yakni kasus pemerasan dan dugaan pencabulan. Puncaknya nanti bisa dilakukan pemberhentian tidak terhormat,” tegas Syamsul Lubis.

Sedangkan Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabangMedan, Kombes Pol Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tidak ada bercak sperma di dalam mobil yang digunakan para pelaku saat itu.

Begitu juga di pakaian korban yang dikenakannya saat kejadian.
Dari keterangan itu, bisa disimpulkan kalau korban tidak diperkosa pelaku, melainkan hanya dicabuli.

”Untuk hasil visum dari pihak rumah sakit melengkapi berkas penyidik yang sudah diserahkan pihak Rumah Sakit Gunungsitoli, akan diumumkan saat persidangan,” tandasnya.

Kepala Labfor Polri cabang Medan, Kombes Pol Wahyu dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan barang bukti kasus pencabulan. (red)

Facebook Comments
Tags: anggota polri tersangka pencabulananggoti polri terancam dipecatperas dan cabuli siswi sma
Berita Sebelumnya

Rambo Tewas Dibantai Di Perladangan Desa Limau Mungkur

Berita Selanjutnya

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mantan Bishop ‘Ngendap’ di Poldasu

BeritaLainnya

Nasional

DPD RI Dorong Pemerintah Gratiskan Swab Antigen

Kamis, 21 Januari 2021
Nasional

GMPI Dukung Kejari Sorong, Ungkap Kasus Korupsi Realisasi Belanja dan Jasa ATK di BPKAD

Kamis, 21 Januari 2021
Nasional

Sri Mulyani Akan Tambah Dana Otonomi Khusus Papua

Kamis, 21 Januari 2021
Nasional

Satgas Covid-19 : Vaksinasi Wartawan akan Diperhatikan

Kamis, 21 Januari 2021
Nasional

Bantu Korban Banjir Kalsel, GPA Gendong Advanture Bengkulu Galang Dana

Kamis, 21 Januari 2021
Nasional

Dirindukan Ulama, Listyo Sigit Prabowo Mau Datang dan Mendengar

Kamis, 21 Januari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Sekretaris GM FKPPI Sumut Donking : Copot oknum Camat pengusir warga dan Bongkar Tembok Developer

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Sekretaris GM FKPPI Sumut Donking : Copot oknum Camat pengusir warga dan Bongkar Tembok Developer

Jumat, 22 Januari 2021

Imigran Rohingya dapat Bantuan Pemkab dan Polres Batubara

Kamis, 21 Januari 2021

Binmas Perairan “Polisi Rindu Masyarakat” di Tangkahan Pak Sangkot

Kamis, 21 Januari 2021

Terekam CCTV, Pencuri di Kios Ponsel Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Januari 2021

Redaksi: Jl. AR Hakim No. 123 Tegal Sari III
Kec. Medan Area Kota Medan Sumut
Email:pewartamedia@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sekretaris GM FKPPI Sumut Donking : Copot oknum Camat pengusir warga dan Bongkar Tembok Developer

Jumat, 22 Januari 2021

Imigran Rohingya dapat Bantuan Pemkab dan Polres Batubara

Kamis, 21 Januari 2021

Binmas Perairan “Polisi Rindu Masyarakat” di Tangkahan Pak Sangkot

Kamis, 21 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani