• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Terancam Dipecat, Dua Anggota Polres Nias Tersangka Pencabulan Siswi SMA

by NiahLubis
Kamis, 4 Mei 2017
in Nasional
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Dua anggota Polres Nias kembali mencoreng Institusi Polri. Pasalnya kedua anggota Polres tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan pemerasan siswi SMA, SZ alias Sesi (16) warga Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi pejabat utama lainnya, menjelaskan, tindakan memalukan itu terjadi pada tanggal 25 April 2017 lalu.

bacajuga

No Content Available

Sore itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban bersama dengan teman prianya berinisial IP alias Rio (16) warga Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Nias Utara, tengah bermain di warung internet (warnet) Blue Star Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nias.

Saat asyik bermain di warnet, tiba-tiba datang tiga orang. Dua pelaku di antaranya anggota Polri dan seorang lagi warga sipil menemui kedua korban.

Oknum polisi berinisial Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias, dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamatan Gunungsitoli, menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum di warnet.

Selanjutnya, kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota. Dalam perjalanan, ketiga pelaku langsung melakukan negoisasi dengan kedua korban. Mereka memeras mereka dengan meminta uang Rp5 juta agar mereka tidak dibawa ke kantor polisi.

Karena ketakutan, meskipun tidak melakukan perbuatan mesum, kedua korban menuruti permintaan pelaku. Namun, mereka hanya menyanggupi sebesar Rp1 juta dengan cara dicicil. Saat itu, korban SZ hanya mampu memberi uang Rp400 ribu.

Untuk mencari sisa uang Rp600 ribu lagi, korban pria diturunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara korban perempuan tetap berada di dalam mobil.

“Saat korban perempuan masih berada di dalam mobil, pelaku kembali membawanya mutar-mutar. Di situlah diduga dilakukan tindakan perbuatan cabul kepada korban perempuan,” sebut Rina didampingi Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua kepada wartawan di Aula Tribrata Mapolda Sumut didampingi pejabat utama lainnya, Kamis (4/5/2017) siang.

Beberapa saat kemudian, sambung Rina, ketiga pelaku dan korban kembali bertemu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa uang Rp600 ribu.

Namun, ternyata korban pria sudah memberi tahu saudaranya yang anggota Polri. Seketika pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik, akan diberi sanksi tegas. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sumut untuk diproses di Ditreskrimum. Sedangkan untuk kode etiknya, dilakukan Propam Polres Nias dan juga akan ditarik ke Propam Polda Sumut,” terang Rina.

Sementara Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (3/5/2017) kemarin.

“Sudah kita lakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka. Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera selesai,” katanya.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Pernyataan Zebuan dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsul Lubis. Ditegaskannya, kedua oknum polisi tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Masih kita lakukan pemeriksaan. Saya menegaskan mereka akan dijerat dua kasus, yakni kasus pemerasan dan dugaan pencabulan. Puncaknya nanti bisa dilakukan pemberhentian tidak terhormat,” tegas Syamsul Lubis.

Sedangkan Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabangMedan, Kombes Pol Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tidak ada bercak sperma di dalam mobil yang digunakan para pelaku saat itu.

Begitu juga di pakaian korban yang dikenakannya saat kejadian.
Dari keterangan itu, bisa disimpulkan kalau korban tidak diperkosa pelaku, melainkan hanya dicabuli.

”Untuk hasil visum dari pihak rumah sakit melengkapi berkas penyidik yang sudah diserahkan pihak Rumah Sakit Gunungsitoli, akan diumumkan saat persidangan,” tandasnya.

Kepala Labfor Polri cabang Medan, Kombes Pol Wahyu dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan barang bukti kasus pencabulan. (red)

Previous Post

Rambo Tewas Dibantai Di Perladangan Desa Limau Mungkur

Next Post

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mantan Bishop ‘Ngendap’ di Poldasu

Related Posts

Nasional

Tergabung dalam Regu Bima, Kapolda Jatim Ikuti Sepeda Beregu Presisi Khatulistiwa

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

HUT Bhayangkara ke-76 di Setukpa Lemdiklat Polri Diwarnai Penyerahan Keputusan Walikota tentang Sukabumi Kota Polisi

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

Dihadiri Seluruh Ketua PMI Ranting, Sekda Kampar Minta PMI dapat Melebarkan Sayap dan Perbanyak Kegiatan Sosial

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

Setelah Dua tahun Absen, Pemkab Kampar Kembali Gelar Car Free Day

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

Forkopimda Jatim Ikuti Koordinasi Bersama Dewan Ketahanan Nasional Terkait Pemilu

Jumat, 1 Juli 2022
Nasional

JMSI Kaltim Menyambangi Titik Nol Ibu Kota Nusantara dan Beraudiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim

Jumat, 1 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022

Polsek Patumbak Dapat Kue HUT Ke-76 Bhayangkara dari Armed 2/105

Jumat, 1 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani