Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ke VII mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Ibu, bayi baru lahir, bayi dan Balita (KIBBLA) di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tepatnya di samping rel kereta api, Selasa (2/4/19). Di hadapan ratusan warga sekitar dan dari lingkungan lain, Wong menerangkan tujuan digelarnya sosialisasi perda ini agar masyarakat mengetahui tentang Perda KIBBLA.
Dikatakannya, Pada Bab II Pasal 3 dijelaskan tujuan penyelenggaraan KIBBLA adalah agar terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Karenanya, sejumlah permasalahan kesehatan diatur dalam Perda KIBBLA. Seperti kewajiban pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif pada bayi, selalu menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan tempat tinggal karena anak-anak masih lemah, rentan terkena penyakit yang disebabkan menurunnya daya tahan tubuh (kekebalan tubuh) terhadap penyakit.
“Anak-anak biasanya suka bermain di tempat-tempat yang tidak terjamin kebersihannya, sehingga virus dapat menempel di tangan atau pada bagian tubuh yang lain, dan anak dapat terserang penyakit karena daya tahan atau kekebalan tubuh mereka masih lemah,” terang Wong.
Anggota dewan yang duduk di Komisi B DPRD Medan ini juga mengingatkan kepada ibu yang memiliki bayi, agar tidak lupa membawa bayi mereka ke posyandu untuk diberikan imunisasi.
“Pada Pasal I Ayat 27 disebutkan, Bayi adalah anak usia 0 – 28 hari. Pasal 28, Anak Balita adalah anak usia 0 – 59 bulan. Sedangkan Pasal 29 dijelaskan fasilitas kesehatan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan pemerintah, Swasta dan masyarakat,” paparnya.
Pada Perda No.6 Tahun 2009 tersebut juga ada dituangkan tentang pelayanan kesehatan ibu yakni pada Bab V terdiri dari pelayanan kesehatan Ibu hamil (Pasal 13 & 14), pelayanan persalinan (Pasal 15), pelayanan Nifas (Pasal 18), pelayanan Kontrasepsi (Pasal 19), dan Bab VI, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, Bayi dan Balita (Pasal 21).
“Setiap tenaga KIBBLA wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Sedangkan anggaran pelayanan KIBBLA dibebankan kepada APBN, APBD dan partisipasi swasta serta masyarakat,” jelas Caleg DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Timur.
Disebutkan Wong juga, Perda KIBBLA yang berisi XI Bab dan 42 Pasal ini sudah lama disahkan DPRD Kota Medan. Diharapkan keberadaan perda ini dapat berguna terhadap kesehatan Ibu, Bayi dan Balita di Kota Medan. Sosialisasi perda ini juga dihadiri oleh perwakilan Lurah Gaharu dan pihak Dinas Kesehatan melalui puskesmas di wilayah Kecamatan Medan Timur. (Dik/red)