• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Sosialisasi Perda No 3/2017, Edward: Perdagangan Orang Harus Dicegah

Sosialisasi Perda No 3/2017, Edward: Perdagangan Orang Harus Dicegah

by NiahLubis
Kamis, 4 April 2019
in Nasional
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Margaret MS Serap Aspirasi Warga di Kegiatan Sosialisasi Perda

Elemen Masyarakat Apresiasi Kasat Reskrim Polres Batubara

Zulkifli Lubis Minta PKH Warga Karang Berombak Ditambah

Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat mengatakan seluruh pihak harus mencegah terjadinya perdagangan orang. Karena, perdagangan orang termasuk kategori tindak kejahatan yang harus diberantas.
Hal ini dikatakan Edward saat menggelar Sosialisasi Perda tahap ke VII mengenai Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Senin (1/4/19) di halaman Kantor Lurah Dwikora, Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Acara ini dihadiri aparatur pemerintah setempat dan ratusan masyarakat Kelurahan Dwikora.
Guna mengantisipasi terjadinya perdagangan orang, lanjut Edward, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan perda yang mengatur masalah tersebut.
“Tujuan perda ini adalah untuk memberikan pencegahan terhadap korban perdagangan orang. Untuk itu pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak kejahatan ini seperti yang tertulis dalam Bab III Pasal 4;ayat 1 dan 2 dan Pasal 5;ayat 1 dan 2 tentang pencegahan preemtif dan pencegahan preventif yang tertuang pada Pasal 6 ayat 1,2,3 dan 4,” sebut anggota dewan dari Dapil III ini.
Sambung Edward lagi, pada Bab IV Pasal 7 disebutkan, pemerintah daerah wajib melaksanakan penampungan dan pendampingan, penjemputan korban perdagangan orang yang berasal dari daerah, koordinasi dengan instansi lain atau pihak-pihak lain yang terkait dalam rangak proses pemulangan bagi korban perdagangan orang ke wilayah asalnya, dan lain sebagainya.
“Pada Bab V, juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk bertanggungjawab terhadap pemulihan kesehatan fisik dan psikis bagi korban perdagangan orang, reintegrasi sosial korban perdagangan orang ke keluarganya atau lingkungan masyarakat dan pemberdayaan  ekonomi atau pendidikan  terhadap korban perdangangan orang atau keluarga. (ayat 1 dan 2),” lanjut Edward.
Ditambahkan dewan yang duduk di Komisi B DPRD Kota Medan ini lagi, jika seseorang mendapatkan lowongan pekerjaan di perusahaan asing di luar negeri, hendaklah terlebih dahulu dilengkapi semua adminitrasi kependudukannya, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan ketika bekerja di luar negeri. Sebab, saat ini banyak sekali terjadi perdagangan manusia dengan modus penyaluran tenaga kerja.
“Jadi harus selektif dan jangan gampang terpengaruh dengan iming-iming, sebelum mencek atau mencari tahu profil perusahaan tersebut,” jelasnya.
Pada Bab VIII ada hak dan kewajiban masyarakat yang diatur pada Pasal 11 ayat 1 yakni, setiap orang dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang memiliki hak untuk mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan pendidikan yang layak, mendapatkan perlakuan wajar, dilindungi dari segala perbuatan sewenang-wenang, pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. (Dik/red)

Related Posts

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Polresta Pekanbaru Gelar Tactical Floor Game Jelang Riau Bhayangkara Run 2025
Nasional

Polresta Pekanbaru Gelar Tactical Floor Game Jelang Riau Bhayangkara Run 2025

Kamis, 10 Juli 2025
Kunjungi 3 Panti Asuhan Yuk Intip Kegiatan Baksos Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Nasional

Kunjungi 3 Panti Asuhan Yuk Intip Kegiatan Baksos Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Kamis, 10 Juli 2025
HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan, Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah
Nasional

HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan, Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah

Kamis, 10 Juli 2025
Keuangan Negara Dikorupsi, Rakyat Dikorbankan! ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes dan Bimtek Aceh Tamiang”
Nasional

Keuangan Negara Dikorupsi, Rakyat Dikorbankan! ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes dan Bimtek Aceh Tamiang”

Kamis, 10 Juli 2025
KPK Temukan Petunjuk Baru Libatkan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional

KPK Temukan Petunjuk Baru Libatkan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kamis, 10 Juli 2025

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani