Pancurbatu (pewarta co) – Sidang kasus pelemparan bom molotov terhadap rumah seorang oknum wartawan berinisial LS, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (5/11/2024) siang.
Sidang dengan nomor perkara 1860/Pid.Sus/2024/PN Lbp dipimpin Ketua Majelis Hakim Morailam Purba SH dengan dua hakim anggota, Dewi Andriyani SH dan Muhammad Nuzuli SH MH.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan korban LS yang menerangkan tidak kenal dengan pelaku JG dan semua barang bukti yang dihadirkan.
Padahal di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa korban mengakui semua barang bukti dan pernah kenal dengan pelaku.
“Baju, celana dan botol minuman keras (Miras) yang berisi pertalite ini yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, apakah saudara korban mengenalinya”? tanya JPU Ade.
Korban malah mengatakan tidak kenal semua yang dihadirkan oleh JPU dan saat barang bukti tersebut dihadapkan kepada majelis hakim. Korban LS hanya mengenali botol miras yang berisi pertalite yang belum meledak.
“Saya tidak memberikan keterangan palsu yang mulia majelis hakim, karena saya tau jika memberikan keterangan palsu di persidangan bisa dipidan,” kata korban LS.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dan JPU juga menanyakan kepada korban, apakah korban melihat pelaku yang melakukan pelemparan bom molotov terhadap rumah korban dari hasil rekaman CCTV.
Korban yang didampingi istrinya ini mengatakan sama sekali tidak melihat pelaku. Namun hanya melihat tempat duduk di teras rumahnya yang terbuat dari bambu yang sudah hitam tapi tidak terbakar.
“Berdasarkan rekaman CCTV kami tidak melihat pelaku melakukan aksi pelemparan bom molotov terhadap rumah kami dan kami tidak kenal dengan pelaku,” ujar istri korban.
“Lantas kalau tidak kenal, sambung majelis hakim, apakah pelaku mengakui atau membenarkan apa yang disampaikan korban dan istrinya”? tanya hakim lagi.
Dengan wajah tertunduk lesu, dan entah apa yang dipikirkan pelaku JN, ia hanya menganggukkan kepalanya, entah mengiyakan atau tidak tau sama sekali.
Usai mendengarkan keterangan dari korban dan jawaban pelaku, sidang pun akhirnya diundur hingga Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti lainnya. (Ded/red)