• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 19 April 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI Pusat: Wartawan Wajib Jaga Independensi Dalam Pilkada, Pileg, dan Pipres

oleh NiahLubis
Minggu, 21 Januari 2018
Rubrik: Nasional
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Pengurus organisasi wartawan harus mundur dari jabatan diorganisasi jika ikut berkompetisi di Pilkada. Begitu juga pengurus maupun wartawan yang terlibat dalam posisi sebagai tim sukses. Ini sesuai dengan aturan organisasi demi menjaga independensi pers.

Wartawan senior Karni Ilyas, anggota Dewan Kehormatan PWI sudah pernah membuat preseden bagus. Dia tak berkompetisi, tim sukses juga bukan, tapi pada waktu Pilpres 2014 dia mengambil cuti sebagai pemimpin redaksi tvOne. Dia juga mencutikan programnya ILC yang terkenal itu selama tiga bulan. Sebab, stasiun televisi tempat bekerja pemiliknya adalah pimpinan Golkar. Kerugian acara ILC karena cuti mencapai 20 milyar rupiah karena otomatis tidak ada pemasukan iklan.

bacajuga

Sri Andini dan Komut BPI Terus Berjuang untuk Pemanfaatan FABA Secara Nasional 

Pemprov Sultra-PWI Tindak Lanjuti Penetapan Tuan Rumah HPN 2022

Porwanas Tetap Digelar Tahun 2021

Menyambut tahun politik dan pesta demokrasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres tahun 2018 dan 2019, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Ilham Bintang menegaskan dalam PD/PRT PWI ada pasal yang melarang pengurus merangkap jabatan di parpol. Secara substansial kalau ada pengurus yang maju otomatis sudah sama dengan merangkap jabatan di parpol. Harus berhenti atau nonaktif sebagai pengurus maupun profesi kewartawanannya.

Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menyatakan wartawan yang terlibat menjadi tim sukses calon yang berkompetisi harus berhenti atau nonaktif jadi wartawan. “Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya, demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi,” kata Ilham dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (21/2018/2018).

Ilham mengatakan DK PWI telah membentuk satu tim mengawasi anggotanya di seluruh Indonesia yang menjadi tim sukses paslon di beberapa Pilkada. “DK-PWI sebentar lagi mengumumkan data -data itu. Saat ini sedang diverifikasi oleh tim,” kata dia.

DK-PWI juga mengingatkan seluruh media pers mengenai sanksi teguran keras kepada media-media partisan, bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada media. Media yang kehilangan kepercayaan publik, memang bisa dianggap selesai sudah hidupnya,” tandas Ilham.

Pada prinsipnya, lanjut Ilham, wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi, itu lebih tinggi dari aturan hukum apalagi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). “Wartawan independen, bukan berarti tak berpihak. Keberpihakan wartawan untuk kepentingan rakyat, dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK-PWI,” pungkasnya.

Soal aturan AD/ART PWI yang melarang pengurus merangkap jabatan di kepengurusan parpol, Ilham mengatakan dia ikut merumuskan. Substansi larangan itu mencegah pengurus menyalahgunakan kedudukannya untuk kepentingan parpol. “Saya ikut merumuskan itu zaman chaos, ketika PWI hadapi persoalan yang amat berat terkait keterkaitannya dengan kekuasaan Orde Baru,” kata Ilham Bintang.

Dalam sistem demokrasi kita calon yang mau maju pilkada harus melalui parpol. Orang yang diusung parpol, jelas lebih dari pengurus posisinya karena harus memperjuangkan kepentingan parpol. Dalam bahasa Megawati, Jokowi itu petugas parpol.

Kode etik itu mahkota wartawan. Berdada di atas hukum dan AD/ART. Dalam UU Pers, sebenarnya pelanggaran kode etik juga pelanggaran hukum. Dalam UU ada pasal eksplisit menyebutkan wartawan menaati kode etik.

DK PWI menjaga dan mengawasi penaatan KEJ oleh seluruh anggota. Artinya, dari anggota muda sampai ketua. Nilai tertinggi professi wartawan memang moralitas.(rel/red)

Facebook Comments
Tags: jakartaPWIsiaran pers
Berita Sebelumnya

Uang Hasil Rampokan Dihabiskan Untuk Beli Sabu

Berita Selanjutnya

Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Kapolrestabes Medan Sebar Nomor Hotline Pengaduan Kejahatan

BeritaLainnya

Nasional

Polres Dairi Ringkus 2 Orang Penikmat Ganja

Senin, 19 April 2021
Nasional

Kakanwil Kemenkumham Aceh Audiensi dengan Kapolda Aceh

Senin, 19 April 2021
Nasional

Kapolda Riau Lakukan Pengecekan PPKM Mikro Pada 2 Kelurahan di Kota Pekanbaru

Senin, 19 April 2021
Nasional

Pemkab Lebak Didesak Tutup Ternak Ayam di Cileles dan Gunung Kencana

Minggu, 18 April 2021
Nasional

Jamaah Majelis Taklim Habib Al Habs’sy Bantu Pemerintah Himbau Untuk Tidak Mudik ke Kampung Halaman agar Terputus Rantai Penyebaran Covid-19

Sabtu, 17 April 2021
Nasional

Sambut Buka Puasa, Es Buko Pandan Widya Kitchen Siap Segarkan Mulut

Sabtu, 17 April 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Hujan dan Angin Kencang Rusak 3 Rumah di Kuansing

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Hujan dan Angin Kencang Rusak 3 Rumah di Kuansing

Senin, 19 April 2021

Berbagi Terhadap Sesama, Ini yang Dilakukan Polwan Polsek Medan Helvetia Selama Ramadhan 1442 H

Senin, 19 April 2021

Polda Jatim dan PT Semen Indonesia Siap Kerja Sama Jaga Stabilitas Harga

Senin, 19 April 2021

Tuding Pengusaha Hitam, Korban Keberatan Fotonya Diposting di Medsos

Senin, 19 April 2021

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216

Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Hujan dan Angin Kencang Rusak 3 Rumah di Kuansing

Senin, 19 April 2021

Berbagi Terhadap Sesama, Ini yang Dilakukan Polwan Polsek Medan Helvetia Selama Ramadhan 1442 H

Senin, 19 April 2021

Polda Jatim dan PT Semen Indonesia Siap Kerja Sama Jaga Stabilitas Harga

Senin, 19 April 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani