Padangsidimpuan (Pewarta.co)– Sahrial Nasution (30) bersama rekannya Fauji Saputra Lubis keduanya warga Jalan Merdeka Kel. Timbangan Kecamatan. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (23 oktober 2019), sekira pukul 16.30 Wib karena diketahui kedapatan menguasai narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan kepada media membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan kedua pria ini berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telephone seluler kepada anggota Satresnakoba Polres Padangsidempuan, dimana ada dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor honda CB 100 sedang berada di jalan samora diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja,” jelas Charles.
Dan dari hasil penggeledahan di kantong celana tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat diduga keras narkotika ganja seberat 2.79 gram bersama kertas tiktak dua batang rokok Magnum bersama satu unit sepeda motor honda CB. Kemudian tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan. untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang kasat.
Akibat perbuatan tersebut, tambah Kasat, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 (1) Subs 111 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rts/red)