Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Tiga orang diduga tersangka pengguna narkoba masing diamankan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan yakni dua oknum karyawan sebuah rumah sakit berinisial RIN (28) warga Komplek Sidimpuan Baru Kel. Silandit Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan, DH (22) warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.
Satu orang oknum staf Panwaslu Kabupaten berinisial DH (22). Tersangka RIN merupakan warga Komplek Sidimpuan Baru Kel. Silandit Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan, tersangka AS tercatat warga Jalan Psp Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dan tersangka DH merupakan warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.Tersangka RIN merupakan warga Komplek Sidimpuan Baru Kel. Silandit Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan, tersangka AS tercatat warga Jalan Psp Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dan tersangka DH merupakan warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ironisnya, mereka diduga menggunakan narkoba jenis sabu secara bersamaan di dalam ruangan instalasi jenazah di salah satu Rumah Sakit di Padangsidimpuan yang seharusnya tempat tersebut berfungsi untuk menyimpan jenazah.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengatakan, membenarkan penangkapan ketiga tersangka.
“Mereka diamankan pada Rabu, 26 Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib karena ketiganya diduga sedang pesta narkoba di ruang instalasi jenazah rumah sakit tersebut,” kata Charles kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni dua oknum karyawan sebuah rumah sakit berinisial RIN (28) dan DH (22) serta satu orang oknum staf Panwaslu Kabupaten berinisial DH (22).
Tersangka RIN merupakan warga Komplek Sidimpuan Baru Kel. Silandit Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan, tersangka AS tercatat warga Jalan Psp Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dan tersangka DH merupakan warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.
Ketiga tersangka ditangkap ketika diduga menghisap sabu secara bersama-sama di ruangan instalasi mayat salah satu rumah sakit di Padangsidimpuan tersebut.
Charles mengatakan, tiga tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut diduga telah terbiasa membeli narkoba dan mempergunakannya secara bergantian.
Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku jika mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina agar tetap segar bugar. “Untuk stamina saja, karena sudah ketagihan,” ujar ketiga tersangka saat diinterogasi petugas di salah satu ruangan kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Kasat Narkoba AKP Charles Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam penggeledahan petugas mengamankan barang bukti satu set alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1,58 gram,Satu buah mancis lengkap dengan jarum, petugas juga berhasil mengamankan satu buah sendok plastik terbuat dari pipet dengan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip transparan kosong,” imbuh kasat.
Kasat menambahkan atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara.
“Kini, ketiganya sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutup Kasat. (Rts/red)