Papua (Pewarta.co) -Pemeriksaan yang secara terus menerus di lakukan oleh Satgas Yonif 713/ST beserta seluruh jajarannya selalu membuahkan hasil seperti yang di lakukan oleh Pos Mosso pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 kemarin dimana dalam pemeriksaan itu Personil Pos Mosso berhasil mendapatkan 5 bungkus Ganja dan hari ini barang bukti 5 bungkus ganja beserta 2 orang pelaku di serahkan kepada BNN Prov Papua. Jumat (06/03/2020)
Hadir dalam kegiatan penyerahan ini Lettu Inf Suyono (Pasi Intel Satgas Yonif 713/ST), Serda Andre Kasby Tarigan (Danru Pos Mosso Satgas Yonif 713/ST), Serda Agustian Rahman, Kopda Ahmad Musabil (Lidik BNN) dan bapak Deni (Wastahti BNN)
Selain penyerahan tersangka dan barang bukti hasil pemeriksaan Pos Mosso ini juga dilaksanakan penanda tanganan Berita Acara Penyerahan tersangka dan Barang bukti, dan barang bukti yang diserahkan adalah 5 kantong plastik berisi ganja kering, 1 unit SPM Honda Vario Nopol PA 2161 RG, 1 buah tas punggung, 1 HP Samsung, 1 buah STNK Honda Vario Nopol PA 2161RG, 1 buah BPKB Motor Vario Nopo PA 2161 RG an. Ida Bagus Ketut dan Uang Rp. 21.000,-
Dengan Identitas pelaku 1 nama Imanuel Logo Usia 21 tahun Alamat Tanah hitam Kota Jayapura Pekerjaan Mahasiswa Jenis kelamin Laki-laki dan Indentitas pelaku 2 nama Ansel amwbel Usia 20 tahun alamat Kaluru Obiak Komima Pekerjaan Mahasiswa Jenis kelamin Laki-laki. Diserahkan oleh Lettu Inf Suyono kepada Kopda Ahmad Musabil Lidik BNN Prov Jayapura dgn Saksi bapak Deni dan Serda Andre Kasby Tarigan. (RED)