Medan (pewarta.co) – Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, berhasil mengamankan barang selundupan yang tidak melalui prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa Gelembung Ikan Kakap Cina seberat 9 Kg di Perbatasan RI-PNG, Selasa (12/03/2019).
Dansatgas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han) mengatakan bahwa kegiatan penyelundupan di perbatasan sering terjadi melalui jalan-jalan tikus, namun penyelendupan gelembung ikan merupakan yang pertama kali diamankan oleh Satgas Yonif PR 328/DGH.
“Saat Personel melaksanakan ambush di jalan tikus yang memang rutin kami lakukan, salah satu Personel Serda Parade mengamankan seorang warga a.n. LAM (36 Th) Warga Koya Timur yang dicurigai membawa satu karung besar melalui jalan tikus, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan gelembung Ikan Kakap cina seberat 9 Kg tanpa disertai dokumen ” Ujar Mayor Erwin.
Gelembung ikan memiliki nilai jual yang fantastis sejak tahun 2000-an, permintaan dan lonjakan harga dipasaran pun semakin meningkat sehingga membuat Masyarakat tergiur akan hasil jual yang tinggi.
Gelembung ikan yang paling banyak diburu adalah Ikan Kakap Cina dan Ikan Gulama karena memiliki harga gelembung yang jauh lebih mahal dibandingkan jenis ikan lainnya.
“jika kita lihat barangnya memang biasa, namun memiliki nilai jual yang tinggi. Untuk gelembung ikan Kakap cina yang betina bisa Rp. 1.000.000 /Kg sampai Rp. 18.000.000 /Kg jika beratnya diatas 200 Gram, sedangkan Kakap cina Jantan harga nya Rp. 11.000.000 /Kg sampai Rp. 28.000.000 /Kg untuk berat lebih 200 Gram,” Tambah Mayor Erwin.
Gelembung ikan ini dapat diolah menjadi makanan, sumber kolagen, lem tahan air, hingga alat pemurni minuman alkhohol dan juga digunakan sebagai benang operasi yang digunakan oleh dokter, bekas benang hasil operasi tersebut dapat menjadi lapisan kulit baru dan menyatu dengan daging. (red)