Papua (pewarta.co) – Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Pitewi berhasil mengamankan sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nopol DS 1882 AN yang membawa 21 Kg Vanilli illegal tanpa dilengkapi Dokumen atau surat resmi, Minggu (03/02/2019)
Kejadian bermula pada pukul 17.45 Wit saat Serda Fathkur Rohman melaksanakan pemeriksaan rutin bagi kendaraan yang lewat didepan Pos Pitewi, saat kendaraan jenis Toyota Avanza nopol 1882 AN melintas dan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan didapati didalam mobil tersebut membawa Vanilli tanpa lengkapi dokumen resmi.
Danpos Pitewi Lettu Inf Herlansyah langsung mengamankan 6 orang yang berada dalam mobil tersebut untuk dimintai keterangan, saat dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bahwa 1 orang sebagai supir a.n. SK (27 Th) Warga Skofro dan 5 orang penumpang merupakan Warga Negara PNG a.n. E (50 Th), L (15 Th), B (21 Th), T (22 Th) dan D (21 Th) yang masuk tanpa melalui prosedur resmi (Pelintas Batas Illegal).
Menurut pengakuan kelima nya bahwa Vanilli tersebut akan dijual di daerah Jayapura dan setelah Vanilli tersebut laku kelimanya akan kembali lagi ke PNG.
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa ini merupakan kali kedua Personel Satgas mengamankan puluhan kilo Vanilli illegal selama bertugas kurang lebih 3 bulan.
“Ini merupakan kali kedua kami mengamankan Vanilli illegal yang dibawa tanpa adanya dokumen/surat resmi, sebelumnya kami juga mengamankan puluhan Kilo Vanilli illegal yang tidak disertai dokumen resmi. Saya selalu menekankan kepada Personel Saya untuk selalu waspada dan teliti terhadap peredaran barang-barang terlarang dan barang-barang illegal,” Ucap Mayor Inf Erwin. (red)