Dairi (pewarta.co) – Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Laeparira, Kabupaten Dairi, membubarkan pesta pernikahan di Desa Sumbul, Dusun Jumapetak, Kecamatan Laeparira, Kabupaten Dairi, Senin, 26 Juli 2021.
Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan guna memutus penyebaran virus corona Covid-19.
Gugus tugas juga mengimbau keluarga masyarakat dan undangan yang menghadiri acara untuk segera membubarkan diri.
Personil yang melaksanakan pembubaran, Bhabinkabtimnas Aiptu Juspen Simbolon, Camat Laeparira Ratna F Sitanggang, Kades Sumbul Master Sihombing, Bidan Desa Sumbul Masro Limbong, dan Sri Novalisa Ginting.
Memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang datang ke acara pesta pernikahan di Desa Sumbul Dusun Jumapetak Kec Laeparira Kab Dairi supaya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus penyebaran penyakit Covid-19.
Sedangkan yang melangsungkan pesta pernikahan adalah pasangan Sarlijon Nababan dan Herlita Boru Siahaan. Kegiatan pesta pernikahan tersebut sebelumnya sudah dilarang oleh Kepala Desa Sumbul dihimbau hanya melakukan pemberkatan pernikahan di gereja.
Memberikan imbauan kepada warga yang datang kepesta pernikahan tersebut agar meninggalkan acara tersebut dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan. (Dedi/red)