Tapsel(Pewarta.co) – Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkap dua orang diduga memiliki, menggunakan Narkoba jenis Sabu di Lingkungan II Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didepan gudang milik masyarakat.
Tersangka bernama Ahmad Yani Harahap (34), warga Lingkungan II Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara. Munawir Harahap, S.Pd (25) Pekerjaan Tenaga Honorer Kantor PU, Alamat Desa Batu Tambun Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara .
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,11 (nol koma sebelas) Gram.
Kasubbag Gumas Pokres Tapsel Iptu Alfian Sitepu menbenarkan penangkapan tersebut dan tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rts/red)