Pekanbaru (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Bukit Raya amankan diduga pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dengan Modus Pecah Kaca Mobil berinisial M (27) warga Jalan Sawah Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru. Pada hari Minggu 03 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Ilham Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU DODI VIVINO, S.H, M.H, menceritakan, peristiwa berawal ketika korban DS (40) pergi ke rumah kakaknya yang beralamat di Jalan Ilham Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Saat itu DS memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
“Tak lama kemudian DS mendengar dari luar rumah kakaknya teriakan ada maling, lalu DS melihat mobilnya ternyata kaca pintu belakang sebelah kanan telah pecah atau dirusak,” sambung Kanit Reskrim.
“Saat peristiwa terjadi, seorang saksi mata S (53) melihat pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor, saksi berusaha menghentikan sepeda motor pelaku dengan cara mendorongnya hingga pelaku terjatuh, kemudian saksi menghubungi piket Reskrim Polsek Bukit Raya untuk membantu mengamankan pelaku. Setelah pelaku berhasil diamankan oleh piket Reskrim, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses selanjutnya,” tambah Kanit Reskrim.
Dari hasil introgasi diketahui bahwa pelaku memecahkan kaca jendela mobil dengan menggunakan busi. Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca sekitar bulan Januari 2022 yang berlokasi di Samping Mesjid Al-Ikhlas Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi pecah kaca mobil Avanza Silver dan berhasil mengambil 1 helai Jaket kain merk Adidas warna abu abu putih.
Dari tangan pelaku, Reskrim Polsek Bukit Raya menyita barang bukti berupa 1 serpian kaca pintu belakang sebelah kanan Mobil Vios G dan 1 unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi warna putih biru.
Kanit Reskrim juga menyampaikan, bahwa Polsek Bukit Raya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati dalam memarkirkan kendaraan, carilah tempat parkir yg mudah terlihat dan di awasi, sebab pelaku pecah kaca dalam menjalankan aksinya selalu mencari mobil yg parkir di tempat yg sepi tanpa mempertimbangkan barang berharga yg ada di mobil tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya dan diancam dengan Pasal 363 Jo 53 atau 406 KUHPidana.(J/red)