Bantaeng (pewarta.co) – Pemerhati Masyarakat Bantaeng (PMB) akan melaporkan pihak proyek Galin Batu Gajah kepada pihak berwajib atas kerusakan Jalan Poros Ramabongon.
Demikian disampaikan Presiden PMB Windra kepada wartawan, Selasa (02/02/2021).
Menurutnya, jajaran PMB akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan perbaikan akses jalanan di Tamabongon sekaligus menuntut ganti rugi kepada pihak proyek Galin Batu Gajah yang ada di Galung-galung Desa Bonto Cinde.
” Apabila tuntutan PMB tidak diindahkan, dalam tempo dua minggu kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan pihak proyek kepada pihak yang berwajib, ” tegas Windra.
Adanya sikap Pemerhati Masyarakat Bantaeng itu karena mendengar keluhan keluhan warga seputar kerusakan kerusakan Jalan Poros Tamabongon, yang kini mengalami rusak berat tanpa ada mendapat perhatian apalagi perbaikan.
Padahal jalan itu merupaka akses penghubung ke Desa Bonto Cinde yang Berlokasi Tamabongon Kel Bonto Langkasa Kec Bissappu Kab Bantaeng.
Kerusakan itu disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang bertonase tinggi melintas keluar masuk untuk melansir bahan material ke lokasi proyek tersebut.
Karena keluhan masyarakat itu PMB Langsung bergerak ke Dinas PU Bantaeng dan mendapat apresisiasi dari salah seorang Kabid Di Dinas Lingkungan Hidup Bantaeng. (red)