Samosir (Pewarta.co) – Polres Samosir meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan warga.
Kedua tersangka curat dimaksud ialah Rapin Darin alias Kevin (26) penduduk Jalan Sei Dua Kelurahan Sei Dua Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dan Oky Syahputra (19) warga Jalan Pulau Bengkalis No.107 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Tersangka Oky juga diketahui bertempat tinggal di Jalan Binjai KM 10 Gang 5 Kampung Manggis Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Kedua tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/186/IX/2019/SMR/SPKT, tanggal 19 September 2019 dan LP Nomor : LP/189/IX/2019/SMR/SPKT, tanggal 26 September 2019,” kata Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor di Lobby Mapolres Samosir Jalan Danau Toba No.3 Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Selasa (8/10/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polrestabes Medan ini bahwa dari kedua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
“Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti buku doubel folio tempat penyimpanan uang milik korban Royan Poster Naibaho sebesar Rp11 juta. Toples dibalut lakban warna hitam tempat penyimpanan uang milik korban Royan sebesar Rp 2 juta dan obeng yang digunakan tersangka untuk mencongkel dinding gudang/bengkel milik korbannya,” urai AKBP M Saleh yang didampingi Kasat Sabhara AKP H Marpaung dan Kasat Intelkam Iptu MN Ginting.
Kemudian, sambung Kapolres, juga disita meja kasir tempat penyimpanan uang milik korban sebesar Rp13 juta.
“Kemudian, satu handphone xiaomiRedmi 6 A warna hitam, jaket tutup kepala, tas serta satu unit handphone merek oppo warna hitam,” ungkap AKBP M Saleh yang juga didampingi Kasie Propam Ipru Tito Juardi dan KBO Sat Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih.
Dijelaskan Kapolres Samosir bahwa aksi curat yang dilakukan kedua tersangka terjadi di Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan dan di Desa Janji Maria Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir.
“Modus dari para pelaku yakni dengan melarikan sepeda motor korban dan mencongkel laci meja tempat penyimpanan uang korban,” beber AKBP M Saleh.
Kini, sambung pria dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya ini mengatakan bahwa kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Samosir sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan butir ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Alumni Akpol Tahun 2001 ini. (Dedi/red)