Medan (Pewarta.co)-PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan dari lembaga anti rasuah itu diterima karena PGN sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2019 untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penghargaan diberikan Ketua KPK, Agus Rahardjo disaksikan Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin kepada Gigih Prakoso selaku Direktur Utama PGN, bersamaan dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Senin, 9 Desember 2019.
Penghargaan LHKPN merupakan penghargaan untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK.
Pemberian ini didasarkan pada beberapa kriteria penilaian yaitu jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor online.
“Diraihnya pernghargaan ini membuktikan PGN memiliki tata kelola perusahaan yang baik, dan sebagai penyelenggara negara yang mampu transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya,” ungkap Rachmat Hutama dalam keterangan tertulisnya kepada pewarta.co, Rabu (11/12/2019).
Menurut Rachmat, PGN berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih. Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran direksi, komisaris, hingga kepala satuan kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN.
“Dengan adanya penghargaan ini, bagi PGN maupun instansi dan lembaga lain, semoga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik. Serta dapat menjadi langkah awal pencegahan korupsi,” tutup Rachmat.
Penghargaan ini merupakan yang ke ketiga kalinya diraih PGN secara berturut-turut. Sebelumnya, PGN mendapatkan penghargaan yang sama pada 2017 dan 2018.
Gigih Prakoso selaku Direktur Utama PGN menyebutkan selama ini, PGN melaksanakan mekanisme laporan kekayaan perusahaan dengan tegas dan disiplin.
PGN memiliki komitmen terus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap laporan dengan lengkap dan tepat waktu.
“Tanpa adanya ketegasan dan kedisiplinan, tata kelola laporan ini tidak akan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan,” jelas Gigih Prakoso.
Gigih juga menegaskan PGN tidak akan berpuas diri, justru akan terus konsisten untuk tetap memberikan laporan harta kekayaan perusahaan yang lengkap dan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semangat BUMN menyatu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini. (gusti)