Jakarta (pewarta.co) – Surat Eadaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk kental manis nampaknya tidak menyurutkan minat konsumen untuk membeli produk tersebut. Namun meskipun demikian, pemerintah diminta untuk tetap menjelaskan permasalahan yang mencuat saat ini guna meredakan kekhawatiran masyarakat.
Sejak Surat Edaran BPOM ramai dibicarakan dan bahkan viral di media sosial (medsos), banyak pihak yang mepertanyakan keamanan mengkonsumsi produk kental manis ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI).
“Mudah-mudahan tidak berdampak ke penjualan. Saya monitor, memang ada pertanyaan dari ritel, tetapi masih terkendali. Mudah-mudahan kalau ini (klarifikasi) cepat dikeluarkan, beres,” ujar dia di Jakarta, Minggu (8/7), dikutip dari Merdeka.com.
Meskipun kesalahpemahaman terkait produk ini sempat terjadi di masyarakat, namun Adi menilai hal itu hanya bersifat sementara waktu saja.
“Tapi mungkin ada salah pengertian di pasar sehingga terjadi keresahan. Tapi yang jelas susuk kental manis itu subkategori dari susu, hanya beda karakteristik. Dan susu kental manis memang spesifikasinya seperti itu,” kata dia.
Selain itu, Adhi juga berharap produsen untuk mematuhi rekomendasi dari BPOM terkait pelabelan dan iklan produk susu kental manis. Salah satunya agar tidak mengiklankan susu kental manis sebagai kategori susu pertumbuhan.
“Saya setuju susu kental manis itu tidak sama dengan susu pertumbuhan, dan sebaiknya pengusaha juga tidak mengiklankan sebagai susu pertumbuhan. Kesepakatan seperti itu,” tandasnya. (red)