Medan (Pewarta.co)-KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia menyediakan 559 formasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
Formasi tersebut berdasarkan Pengumuman Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Peng/4/IX/KEP./2018 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri T.A. 2018 dan Rencana Penempatan
Hal itu membuka peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil di institusi Kepolisian tersebut.
Pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 26 September dan berakhir pada 3 Oktober 2018, pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi penerimaan CPNS ini tidak dipungut biaya alias gratis dengan cara mendaftar di laman website https://cpns.polri.go.id/.
Proses penerimaan dan seleksi sesuai tema Clear and Clean, yakni transparan dalam mengawasi seleksi, dan tidak ada celah untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dari 559 formasi lowongan tersedia pada beberapa posisi, yang paling banyak dibutuhkan Polri ialah lulusan D-III Keperawatan dan S-1 Dokter Umum.
Rinciannya 56 untuk lulusan nilai Cumlaude, 11 untuk Disabilitas, 16 untuk putra dan putri Papua dan Papua Barat, serta 476 untuk pendaftar umum.
CPNS Polri ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh di Indonesia.
Para peserta diwajibkan membuat akun di portal sscn.bkn.go.id dan hanya dapat memilih satu instansi serta satu jabatan.
Ada tiga tahapan seleksi CPNS secara umum, yaitu Seleksi Administrasi (SA), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kemudian, terdapat empat tahap lainnya, yaitu pemetaan atau pemeriksaan kesehatan, pemetaan psikologi, pemetaan kesamaptaan jasmani, dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
Persyaratan Umum Mendaftar CPNS Polri
Pertama, Warga Negara Indonesia yang bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, Sehat Jasmani.
Ketiga, Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan SKCK yang diterbitkan minimal pada periode September hingga Desember 2018.
Keempat, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri.
Kelima, Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau pegawai PNS anggota TNI dan Polri.
Keenam, Tidak menjadi pengurus, anggota atau simpatisan organisasi terlarang di indonesia. (Net/rks)