• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Penambahan Manfaat BPJamsostek Kado Spesial bagi Pekerja Indonesia

by NiahLubis
Rabu, 15 Januari 2020
in Nasional
20
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Momen pergantian tahun selalu disambut dengan suka cita hampir semua orang.

Namun perayaan tahun ini terasa lebih spesial, karena pemerintah memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BPJamsostek.

bacajuga

BPJAMSOSTEK ‘Jemput Bola’ Pastikan Ahli Waris Korban Kebocoran Gas Peroleh Hak  

BPJAMSOSTEK Berikan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan kepada Media Online Kabar24jam.com

BPJAMSOSTEK Realisasikan Beasiswa Pendidikan Rp174 Juta untuk Dua Anak

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, menekankan peningkatan manfaat tersebut diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

“Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan,” katanya, Selasa (14/1/2020).

Dalam keterangan tertulis diterima pewarta.co, Rabu (15/1/2020) Ida Fauziah berharap dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan diluar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Program JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja.

Selain itu santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja.

Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan”, jelas Ida.

Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350%.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.

“Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah”, terangnya.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

“Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja”, tambah Agus.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Tidak tanggung-tanggung peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan.

Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta.

Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM,” kata Agus.

Disebutkannya hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal. (gusti)

Previous Post

Polsek Medan Timur Ringkus 3 Remaja Komplotan Begal

Next Post

5 PT Muhammadiyah Kerja Sama dengan FISIP UMSU

Related Posts

Nasional

Rahudman Siap Bantu Pembangunan Kantor MW KAHMI Sumut

Kamis, 7 Juli 2022
Nasional

Pangdam I/BB: Terimakasih Seluruh Pihak Yang Terlibat PAM Kunker Presiden di Wilayah Korem 023/KS

Kamis, 7 Juli 2022
Nasional

Kampar Peroleh Penghargaan Lestari Awards pada Puncak HUT SPS Ke-76 Tahun 202

Kamis, 7 Juli 2022
Nasional

Perbaiki Tata Kelola Sawit Di Indonesia, Besok Menko Marves dan Ketua BPKP RI Hadiri Rapat Koordinasi dengan Kabupaten Penghasil Sawit

Kamis, 7 Juli 2022
Nasional

Pada Acara Penganugharan Penghargaan Tan Hana Dharma Mangrwa, Penonton “Terbius” dengan Suara Ajeng Penyanyi Cilik Asal Lumajang

Rabu, 6 Juli 2022
Nasional

Bertolak ke Nias, Presiden akan Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Bagikan Bansos

Rabu, 6 Juli 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolres Maupun Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Disinyalir Kurang Greget Dalam Memberantas Gudang Mafia Penampungan Inti Sawit Tak Berizin/Ilegal

Jumat, 1 Juli 2022

Boru Damanik Meninggal Dunia Pascaoperasi Kandungan di RSU Lubukpakam

Selasa, 5 Juli 2022

Pelaku Abang Tikam Adik Ditangkap Polres Dairi   

Senin, 4 Juli 2022

Diminta Polres Nias Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Otoli Zalukhu

Senin, 4 Juli 2022

Tabung Gas Terbakar, Pedagang Bakso di Sampali Nyaris Gosong

Kamis, 7 Juli 2022

Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Penyelundupan Narkotika  

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Patroli Sore Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Tertibkan Parkir dan PKL di Pasar Veteran

Kamis, 7 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Tabung Gas Terbakar, Pedagang Bakso di Sampali Nyaris Gosong

Kamis, 7 Juli 2022

Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Penyelundupan Narkotika  

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Patroli Sore Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 7 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani