Papua (pewarta.co) – Satgas Pamtas Yonif 713/Satya Tama Pos Ramil Tami pimpinan Serka Speiken Bakes Kompi C bersama dengan Polsek Muara Tami dan BKO Brimob Sulut pada hari Selasa , 08 Oktober 2019 pukul 08.00 s.d selesai Wit melaksanakan pemeriksaan gabungan di jalan Distrik MuaraTami Kota Jayapura Provinsi Papua.
Turut hadir dalam pemeriksaan gabungan ini Serka Speiken (Bakes Ki C dan satu tim personel Pos RamilTami), Serka Arsyad dan satu tim personel anggota Koramil 1701, Iptu Yulius Kedek (Wakapolsek dan satu tim personel Polsek Muaratami), Iptu Yuda (Danton Brimob Sulut dan satu tim personel Brimob).
Dalam pemeriksaan gabungan ini mendapatkan hasil minuman keras yaitu bir bintang kaleng 34 kaleng dan bir Guineas 19 kaleng yang dibawa oleh saudara W K 28 tahun tempat tanggal lahir Gurim, 22-06-1991, alamat Yaleme Ulagi,pekerjaan mahasiswa dan mendapatkan badik dan parang yang dibawa saudara M F 18 tahun tempat tanggal lahir Kabola, 14-01-2001,alamat Pasuf Lama Abepura, pekerjaan mahasiswa dan saudara A, alamat Abepura pekerjaan berdagang di pasar.
Menurut keterangan dari pemilik minuman keras minuman ini untuk di konsumsi bersama teman-temannya. Sedangkan untuk badik dan parang untuk keamanan/jaga diri sendiri.
Saat ini barang bukti hasil pemeriksaan tersebut diamankan di Polsek Muara Tami.
Serka Speiken mengungkapkan bahwa pemeriksaan gabungan ini kami laksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, kami tidak menginginkan ada keributan ada hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat biasanya itu terjadi akibat minuman keras, untuk itu kami mengharapkan supaya masyarakat menjauhi yang namanya minuman keras. (Red)