Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Selasa, (26/3/2019).
Satu dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan.
Keempat pelaku adalah Mekel, Darwin Alamsyah alias Pakde, Daniel Harefa dan Ilham Pulungan yang kesemuanya warga Kota Medan. Nama terakhir diketahui yang ditembak kakinya. Sementara pelaku Rukun masih DPO.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH membenarkan penangkapan keempat pelaku curanmor tersebut.
“Honda Scoopy BK 4017 AAP milik korban Syafawani Fatin (24) warga Dusun VII Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tersebut hilang saat di parkir di samping Diskotik New Zone (NZ), Jln Wajir, Medan, Minggu (17/3/2019) sekira pukul 05.00 WIB,” kata AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH kepada pewarta.co, Jumat (29/3/2019).
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, sebelum kejadian, Minggu dinihari sekira pukul 01.00 WIB, korban memarkirkan Honda Scoopy miliknya di samping Diskotik NZ dalam keadaan kunci kontak dicabut dan stang tidak dikunci.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam Diskotik NZ. Sekira pukul 05.00 WIB, korban keluar dari Diskotik NZ dan melihat sepeda motornya sudah hilang.
“Ketika ditanyakan korban kepada petugas parkir malah petugas parkir itu mengatakan tidak mengetahui. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polrestabes Medan dengan membawa BPKB asli atas nama Rusfira Huda SE. Korban mengalami kerugian senilai tujuh juta rupiah,” urai Kasat Reskrim.
Setelah menerima pengaduan korban,
personel Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Husein SH SIK, Kasubnit Jatanras Ipda Toto SH dan personel Timsus mendapat informasi bahwa salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai dengan laporan polisi tersebut di atas sedang berada di rumah makan di Jl Gatot Subroto Medan.
Selanjutnya, Tim Pegasus melakukan penangkapan terhadap pelaku Mekel. “Berdasarkan hasil introgasi, pelaku Mekel mengakui perbuatannya telah mencuri Honda Scoopy milik korban bersama pelaku Ilham. Kemudian, Tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” beber Kasat Reskrim.
Dari keterangan Ilham mengatakan telah menjualkan sepeda motor korban kepada pelaku Darwin Alamsyah alias Pakde. Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang buktinya.
Tim mendapat info bahwa Darwin sedang berada di Jl Pintu Air IV Medan Johor dan langsung mengamankan Darwin.
“Berdasarkan hasil interogasi, Darwin mengaku telah menjual motor korban kepada pelaku Daniel seharga Rp1,8 juta. Daniel kemudian berhasil diringkus di Jl Jamin Ginting. Darwin lalu menjual motor korban kepada pelaku Rukun seharga Rp2,7 juta.
“Pada saat pengembangan, pelaku Ilham berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Selanjutnya membawa Ilham ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku adalah satu buah kunci letter T, uang tunai sisa hasil penjualan sepeda motor Rp400.000
“Imbas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) teantang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH. (Dedi/red)