Medan (Pewarta.co) – Dua pelaku pencuri besi dibekuk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan, seorang penadahnya turut diringkus.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, dalam siaran persnya, Kamis (10/10/2019) mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni Zulham Efendi dan Riski Andrian. Sementara seorang penadahnya bernama Azmi Rahim.
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka terjadi di Jalan Palu Gelombang Pasar I Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (30/9/2019) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
“Jadi, pelapor atas nama Joko Haryanto (40) warga asal Graha Cilebut Block C, Sukaraja, Bogor, membuat laporan kalau besi tempat dia bekerja dicuri. Akibat dari pencurian tersebut perusahaan menderita kerugian senilai Rp200 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Said Husein SIK SH.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi di lapangan dan berhasil mengantongi identitas pelakunya. Alhasil, kedua tersangka Zulham Efendi dan Riski Andrian diciduk petugas, Jumat (4/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Palu Gelombang Pasar I Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Kedua tersangka saat diintrogasi mengaku melakukan pencurian besi sudah empat kali bersama pelaku Bejo (DPO). Kemudian besi tersebut dijual kepada seorang penadah Azmi Rahim yang berprofesi sebagai tukang botot,” ujar Kompol Eko.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 29 batang besi padu dan enam buah besi bulat.
“Imbas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Eko yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sunggal ini. (Dedi/red)