Brandan (Pewarta.Co) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Brandan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 276 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman belakang Kantor Cabjari Brandan di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Kamis (22/10) siang.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dipimpin langsung oleh Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH berdasarkan Surat Perintah Kacabjari Brandan Nomor: PRINT-01/L.2.25.8/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dalam hal pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan berdasarkan putusan PN Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memerintahkan memusnahkan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 276 perkara yang terdiri dari 209 perkara narkoba, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 55 perkara, serta tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 12 perkara. “700 gram sabu dan 100 butir ineks kita musnahkan dengan cara diblender dengan air dan deterjen,” ungkap Ibrahim Ali SH MH.
Untuk ganja kering, kata Kacabjari Brandan, dimusnahkan dengan cara dibakar. “Ganja 17 kilogram sudah kita bakar. Barang bukti pisau, parang, gergaji besi, mesin jackpot, dadu, buku togel, angkong dan arit juga kita musnahkan. Tujuannya, agar tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.
Kegiatan yang berjalan lancar dan aman tersebut, turut disaksikan oleh Ketua PN Stabat yang diwakili Safwanuddin, Kanit Intel Polsek Brandan IPTU Jendra, Camat Babalan Fajar Sitepu, Kepala Puskesmas Brandan Wirda serta Kepala BNN Stabat yang diwakili oleh Iskandar Muda Siregar. (avid/red)