Papua (pewarta.co) – Pos Koya Koso dan Pos Nafri Satgas Pamtas Yonif 713/Satya Tama melaksanakan pemeriksaan di wilayah pos masing-masing. Rabu (23/10/2019).
Pos Koya Koso pada pukul 17.30 Wit dengan pimpinan Serda Kheril bersama satu regu personel Pos Koya Koso melaksanakan pemeriksaan di Jalan Trans Papua Kampung Kukup Koya Koso Distrik Abe Pura Propinsi Papua dan mendapatkan hasil 4 Botol Jenever 1000 ml, 1 Botol Robinson 650 ml, 4 Botol Bir Bintang, 2 Botol Bir Bintang kosong (sudah di konsumsi) yang dibawa oleh saudara berinisial YM (27) seorang petani beralamat di Biaw Arso dan saudara berinisial KYG umur (36) seorang Kepala Desa beralamat di Yoka Kobak, Telenggeme.
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap pemilik miras tersebut menyampaikan bahwa miras dibeli untuk di konsumsi sendiri bukan untuk diperjualbelikan, dan saat ini barang bukti di amankan di pos Koya Koso Satgas Pamtas Yonif 713/ST.
Sedangkan Pos Nafri melaksananakan pemeriksaan pada pukul 21.00 Wit pada hari yang sama yang dipimpin oleh Danpos Nafri Letda Inf H.R. Sitorus bersama satu regu anggota pos Nafri bertempat di kampung Nafri Kabupaten Abepura Provinsi Papua.
Dalam pemeriksaan ini personel Satgas Pos Nafri mendapatkan Ganja dengan berat 0,5 gram yang di dapat dari masyarakat dengan inisial MKT umur 22 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan pengangguran alamat PB Organda Jalur Utama bersama GN umur 23 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan pengangguran alamat PB Organda Jalur utama.
Dan untuk penanganan lebih lanjut ke dua masyarakat tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Abepura.
Letda HR Sitorus dan Serda Kheril mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas dengan harapan tidak ada lagi keributan yang disebabkan oleh barang-barang terlarang tersebut, dan kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi barang-barang tersebut.
Sementara itu YM salah satu masyarakat yang kedapatan membawa miras mengungkapkan bahwa dia tidak akan mengkonsumsi miras lagi, dia menyadari mengkonsumsi miras itu bisa merugikan dirinya sendiri dan bahkan merugikan orang lain juga. (red)