• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Nasional

Merangkul Dengan Hati, Warga Keerom Serahkan Senjata Air Softgun Kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH

by NiahLubis
Rabu, 20 Februari 2019
in Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Papua (pewarta.co) – Melalui pendekatan dengan hati yang dilakukan oleh Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Kout Km 31 berhasil menyadarkan seorang Warga Keerom a.n. AT untuk menyerahkan satu pucuk senjata Air Softgun Kal. 8 mm, Selasa (19/02/2019)

Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa penyerahan senjata air Softgun tersebut berawal dari pemberian bantuan sarana pendidikan kepada anak AT. “Pemberian bantuan pendidikan berupa tas, alat tulis dan buku pelajaran dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi belajar Putera AT,” Ujar Dansatgas.

Personel Satgas pun sering mengunjungi rumah Sdr. AT dan memberikan bahan-bahan pangan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Merasa terbantu dengan perhatian Personel Satgas terhadap keluarganya dan khususnya pendidikan Puteranya.

bacajuga

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemilik Senpi Ilegal

Bawa Softgun untuk Jaga Diri, Budi Diselkan

“Jadi Sdr AT mengunjungi Pos Kout Km 31 dengan membawa daging rusa yang diterima oleh Serka Suharto. Setelah ditanya darimana mendapatkan daging rusa tersebut dijawab oleh AT bahwa dia memiliki Senjata Air Softgun yang digunakan untuk berburu rusa dan melindungi keluarganya apabila terjadi konflik,” sambung Mayor Inf Erwin.

Keesokan harinya, Letda Inf Eka Deny berkunjung ke rumah AT untuk memberikan pengertian dan penjelasan bahwa Masyarakat sipil tidak boleh memiliki Senjata Illegal sehingga AT mau menyerahkan senjata Air Softgun tersebut kepada Personel Satgas.

“Dalam Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” Jelasnya.  (red)

Previous Post

Atasi Kendala Kesehatan, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Lakukan Kerja Sama Dengan Puskesmas Abe Pantai

Next Post

Jabat Ketua HIMA Periode 2019-2024, Erwin Lubis Harapkan Peserta Ikut Bersama Besarkan HIMA

Related Posts

Nasional

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Polresta Pekanbaru Gelar Jum’at Curhat Bersama Polsek Bukit Raya di Kelurahan Sidomulyo Timur

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Konsisten Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Polresta Pekanbaru dan Forkopimda Pekanbaru Gelar Rapat Bahas Isu Strategis Kota: Green For Riau dan Pemberantasan Premanisme

Kamis, 15 Mei 2025
Nasional

Tingkatkan Sinergitas Dengan Polisi, Kepala Lapas Pekanbaru Ikuti Kunjungan ke Satuan Brimob Polda Riau

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani