• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Nasional

Menkum HAM Hanya Akui KNPI Versi Fahd Elfouz Arafiq

by NiahLubis
Selasa, 4 Desember 2018
in Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara (Pewarta.co) – Terkait dualisme kepengurusan KNPI di Kabupaten Batubara menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Batubara dan media sosial.

Pro kontra kepengurusan DPD KNPI yang saat ini dipegang kubu Oky Iqbal Frima, SE dan kubu Rafdinal Maliki, SE ditanggapi dengan tenang oleh Rafdinal Maliki, Selasa (4/12/2018) di Lima Puluh Batubara.

bacajuga

Walikota Padangsidempuan terima Audiensi DPD KNPI

Mahasiswa FISIP USU Kupas Tuntas Dampak Ekonomi Sosial Kenaikan BBM

Menkumham Tandatangani Prasasti Peresmian UKK Madina

Rafdinal Maliki menyebutkan pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM hanya mengakui kepengurusan DPP KNPI dibawah kepemimpinan Ketua Umum Fahd Elfouz Arafiq.

Dikatakan Rafdinal kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Batubara yang diembannya adalah KNPI versi Fahd Elfouz Arafiq.

Sebagai bukti, Rafdinal menyebutkan Plt.Gubernur Aceh telah membatalkan SK yang dikeluarkan kepada KNPI kubu Wahyu Saputra.

Masih menurut Rafdinal, sebelumnya Plt Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan nomor 091/1266/2018 tentang Pembentukan Panitia Daerah Penyelenggara Kongres Pemuda XV Aceh kepada KNPI kubu Wahyu Saputra yang ditanda tangani oleh Plt.Gubernur pada tanggal 5 November 2018.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly kembali mengeluarkan keputusan soal pengesahan badan hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Selasa kemarin (02/2/2018). SK terbaru yang dikeluarkan itu kembali mengesahkan Fahd El Fouz A Rafiq sebagai Ketua Umum.

Surat Keputusan Menkumham nomor AHU-0012488.AH.01.07.TAHUN 2016 tersebut menggantikan SK Menkumham sebelumnya. Menkumham sebelumnya pernah mengeluarkan SK bernomor AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015, untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pada tanggal 01–02 Juni 2015 lalu di Sultan Hotel, Jakarta. (red)

Previous Post

Mekanik Babakbelur Dihajar Massa

Next Post

Curat yang Dimassa di Marelan Akhirnya Meninggal Dunia

Related Posts

Nasional

Polres Bireuen Tangkap Agen Chip dan Pemain Judi Online Higgs Domino

Sabtu, 23 September 2023
Nasional

Terkait Polisi Diduga Tangkap Lepas Jurtul Togel Tidak Benar

Sabtu, 23 September 2023
Nasional

Lahan seluas 25 hektar diwilayah perbatasan RI – PNG Kab. Keerom dijadikan sebagai Pusat Diklat Pertanian Papua

Sabtu, 23 September 2023
Nasional

Polisi Salurkan Sembako untuk Masyarakat Korban Bencana

Jumat, 22 September 2023
Nasional

Panglima TNI – Kabakamla Sinergi, Wujudkan Instruksi Presiden Coast Guard Indonesia

Jumat, 22 September 2023
Nasional

Irjen Pol Hari Sudwijanto,. SIK,.MH monitor dan evaluasi fungsi Binmas serta sekaligus supervisi Operasi Rasaka Cartenz di Jayapura

Kamis, 21 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani