Jakarta (pewarta.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof HM Tito Karnavian PhD melakukan Rapat Kerja (Raker) terkait kebutuhan anggaran KTP-el dengan Komisi II DPR RI. Raker dilakukan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
“Terima kasih kepada Komisi II yang merespon surat dari Kemendagri dan dengan pergeseran anggaran antar komponen Kami sampaikan bahwa ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan blangko KTP elektronik Tahun Anggaran 2019. Jadi tugas daripada Kemendagri di antaranya adalah melaksanakan manajemen di bidang kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil,” kata Mendagri.
Disampaikannya, kebutuhan Blanko KTP-el tahun 2019 adalah sebanyak 27 juta keping dengan kebutuhan anggaran Rp285.417.000.000. Berdasarkan DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019 telah teralokasi sebanyak 16 juta keping dengan anggaran sebesar Rp169.136.000.000. Sementara kebutuhan Blanko KTP-el yang belum terpenuhi adalah sebanyak 11 juta keping yang terdiri dari 8 juta untuk pelayanan regular dan 3 juta keping untuk pemekaran wilayah.
“Di Tahun 2019 itu dalam DIPA sudah dianggarkan pengadaan blanko sebanyak 16 juta keping, namun dalam pelaksanaannya blanko KTP elektronik ini telah habis di bulan April 2019. Di April sudah habis ini Pak, baru empat bulan, kemudian untuk pemenuhan blanko KTP-el sampai akhir tahun diperkirakan masih memerlukan 11 juta keping. 8 juta keping untuk layanan regular, 3 juta keping untuk pemekaran wilayah,” jelas Mendagri.
Untuk memenuhi kekurangan blanko tersebut, Ditjen Dukcapil telah melakukan Optimalisasi anggaran internal dan tambahan pagu insentif dengan jumlah total anggaran Rp27.085.660.000 dengan jumlah blanko 2.562.261 keping.
“Kemudian memanfaatkan pagu insentif Ditjen Dukcapil sehingga dari lingkup komponen Ditjen Dukcapil sendiri dilakukan revisi, ini yang dari lingkup komponen satu komponen sendiri, tapi masih kurang lagi. Kemudian karena kurangan ini pelayanan kepada masyarakat ini menjadi hambatan, maka Kemendagri telah menyampaikan usulan tambahan anggaran kepada Kemenkeu,” terang Mendagri.
Untuk memenuhi kekurangan Blanko sebanyak 9,2 juta keping dengan anggaran sebesar Rp98,2 milyar. Menteri Dalam Negeri telah bersurat kepada Menteri Keuangan melalui Surat Nomor 910/7742/SJ tanggal 12 Agustus 2019 hal usulan tambahan anggaran untuk pengadaan Blanko KTP-el.
Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-122/MK.2/2019 tanggal 1 Oktober 2019, usulan Menteri Dalam Negeri tidak dapat dipenuhi karena tiga hal, yakni:
Pertama, tidak terdapat dasar hukum berupa arahan Presiden untuk melakukan percepatan penyelesaian pengadaan blanko KTP-el pada Tahun 2020.
Kedua, penyelesaian pengadaan blanko KTP-el pada Tahun 2020 tersebut juga tidak terdapat pada dokumen perencanaan (Renja, Renstra, RPJMN).
Ketiga, sifat kegiatan yang diusulkan (nature of account) adalah dapat direncanakan sesuai kaidah dalam perencanaan yang memiliki tahapan, dan capaian target secara terukur.
“Tanggal 1 Oktober 2019 Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Anggaran menyatakan belum dapat memenuhi usulan tambahan anggaran Kemendagri tersebut, dan apabila penambahan blanko KTP dipandang prioritas agar silahkan kebutuhannya dioptimalisasi di anggaran internal Kemendagri sendiri. Jadi diminta direvisi sedangkan di Dukcapil sudah melakukan revisi,” jelas Mendagri.
Selanjutnya pada bulan Oktober 2019, Ditjen Dukcapil kembali melakukan optimalisasi anggaran internal untuk memenuhi Blanko KTP-el sebanyak 1 juta keping dengan anggaran sebesar Rp10.571.000.000.
“Kami dengan segala kerendahan hati memohon persetujuan Komisi II agar pergeseran pagu program ini dapat dipenuhi dengan maksud semata-mata untuk memenuhi blangko KTP-el, inipun sebetulnya masih belum memenuhi sesuai dengan kebutuhan yang ideal, namun itulah yang bisa kami kerjakan dalam rangka untuk mengatasi kekurangan blangko KTP-el yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik,” ungkap Mendagri.
Guna memenuhi kebutuhan blanko, Kemendagri melakukan pergeseran anggaran antar program sebesar Rp15,9 milyar untuk memenuhi sebanyak 1,5 juta keping, dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI.
Rapat juga turut dihadiri Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof Zudan Arif Fakrulloh beserta jajarannya, serta Anggota Komisi II DPR RI. (Dedi/rel)