Jakarta (pewarta.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof HM Tito Karnavian PhD sangat menyarankan agar database kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bisa digunakan semaksimal mungkin oleh semua kementerian dan lembaga dalam tata kelola pemerintahan.
Mendagri Tito sebagai mantan Kapolri mengakui sendiri manfaat database kependudukan Dukcapil dalam membantu Kepolisian Republik Indonesia melakukan revolusi penyidikan dan penyelidikan pelaku kejahatan.
“Dulu sebagai Kapolri saya sangat terbantu dengan data Dukcapil dalam rangka penegakan hukum. Waktu itu dengan Pak Zudan juga Dirjennya,” ujar Mendagri Tito pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembaharuan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka penegakan hukum di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Mendagri pun mendorong Kejagung yang berwenang dapat meningkatkan pemanfaatan database Dukcapil dalam mendukung penyidikan dan penyelidikan khususnya dalam tindak pidana korupsi.
Mendagri mengungkapkan sebelum menggunakan data Dukcapil kalau ada kasus pencurian atau kasus kriminal lainnya Polri melakukan penyidikan forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di TKP. Sidik jari kemudian disimpan sampai ditangkap tersangka pelakunya. Barulah sidik jari dicocokkan dengan tersangka.
“Itu metode konvensional. Sekarang dengan menggunakan data Dukcapil begitu ada sidik jari tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan dengan sistem database kependudukan Dukcapil. Dalam hitungan detik sudah diketahui siapa pemilik sidik jari. Ini membuat revolusi atau percepatan pengungkapan kasus kejahatan di kepolisian,” ungkap Mendagri Tito.
Bahkan, lanjut Mendagri, apabila tubuh korban sudah hancur dan wajah tidak bisa dikenali seperti kejadian ledakan pesawat, tanah longsor, namun bila masih ada sidik jari maka dalam sekejap bisa dengan mudah diungkap jati diri korban sehingga mudah menghubungi keluarganya.
“Demikian juga dengan Kejagung khususnya untuk kasus-kasus Tipikor, dalam teknik interogasi pemeriksaan dan lainnya data dukcapil sangat bermanfaat mempercepat kerja kita,” kata Mendagri.
Namun, Mendagri juga menekankan, agar dijaga penggunaannya sehingga tidak terjadi ‘abuse’ terhadap kerahasiaan data pribadi. “Kita harus jaga hak privacy yang bersangkutan,” tandas Mendagri.
Terkait dengan kasus buron, Mendagri tak lupa meminta ditambahkan satu fitur lagi dalam database Dukcapil, yaitu tentang status hukum seseorang. Misalnya terkait dengan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Mendagri mendorong Dukcapil bisa minta bantuan lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri Kejaksaan Agung tentang status hukum para buron ini.
“Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert sistem sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini,” pungkas Mendagri Tito Karnavian. (Dedi/rel/red)