Medan (pewarta.co) – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mengingatkan adanya pelanggaran administratif yang berpotensi menjadi persoalan hukum, di lingkungan Pemko Medan. Hal ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Pertamanan dan Kebersihan.
“Temuan LSM LIRA, banyak pekerjaan di instansi tersebut yang pengerjaannya terkesan asal jadi, sehingga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun kelak ada upaya tindakan administratif berupa pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi tidak tertutup kemungkinan masuk menjadi ranah pidana”,ujar Walikota LSM LIRA Kota Medan, Drs Sam’an Lubis, Rabu (18/12/2019).
Sam’an mencontohkan pekerjaan di Dinas Pertamanan dan Kebersihan berupa, pekerjaan taman di seputaran Stadion Teladan Medan dan Taman Jalan di kawasan Jalan Dr. Mansyur Medan.”Kedua pekerjaan tersebut tidak dikerjakan secara profesional, banyak ditemukan kejanggalan. Itu baru contoh kecil saja, di instansi tersebut”, ujarnya.
Contoh lain, ujar Sam’an, pekerjaan pengaspalan Jalan Karya Dame/Pembangunan Kecamatan Helvetia Timur. Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution bisa melakukan cek fisik lapangan guna melihat bagaimana kualitas pekerjaan. “Aneh rasanya, jika pekerjaan berbiaya Rp 600 juta lebih tersebut dibayar secara penuh”, ujarnya.
Demikian halnya dengan pekerjaan pekerjaan pembuatan drainase dan pengaspalan jalan di Kota Medan. Hingga saat ini, menurutnya, banyak pekerjaan drainase yang belum selesai pengerjaannya. Bahkan hingga akhir tahun anggaran, diprediksi pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak akan selesai.
“Pertanyaan, bagaimana kelak pembayarannya. Sedangkan pada sisi lain, Pemko Medan sudah membuat keputusan per tanggal 16 Desember 2019, tidak ada lagi pembayaran terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut”, ujarnya.
Bahkan terhadap pekerjaan konstruksi, tambahnya, guna penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) harus ada keterangan dari konsultan pengawas bahwa kegiatan tersebut sudah terlaksana 100 persen, sesuai dengan spesifikasi.
Hingga Rabu (18/12/2019) sore terlihat kesibukan di BPKAD Pemko Medan, terkait dokumen pencairan kegiatan APBD TA 2019. “Tidak diketahui secara persis, apakah ada kegiatan yang diproses pembayarannya. Sisi lain, banyak kegiatan di lapangan yang masih dalam proses pengerjaan”, ujarnya. (Red)