Batubara (Pewarta. co) – Seorang nara pidana (napi) tahanan LP Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara yang melarikan diri saat terjadi kebakaran di LP Labuhan Ruku berhasil diciduk anggota Polsek Indrapura Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata,SH,SIK,MH, kepada wartawan, Jum’at (15/3/2019) di Mapolres Batubara mengkatakan, sekitar pukul 22.30 Wib, Unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari bahwa ada seorang laki laki bernama Tumpak Sirait, warga Pematang Bangun Dsn VIII Desa Limau Sunde Kec. Air Putih Kab. Batubara sering meresahkan masyarakat.
Tumpak diketahui merupakan napi pelarian dari LP Kelas IIA Labuhan Ruku pada tahun 2013 saat lapas rusuh dan terbakar.
Disebutkan, Tumpak ditahan di LP dalam kasus pelanyalahgunaan narkoba dan diputus oleh Pengadilan Negeri Labuhan Batu dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan.
“Polsek Indrapura telah menyerahkan Tumpak Sirait ke Sat Reskrim Polres Batubara tadi malam. Hari ini (15/03/2019) kita segera koordinasi dengan LP Labuhan Ruku tentang penetapan putusan PN dan laporan pelarian tahanan atas nama Tumpak Sirait,” terang Pandu.
Ditambahkan Pandu, usai koordinasi Polres Batubara akan melaksanakan serahterima hasil tangkapan tahanan lari kepada LP Kelas IIA Labuhan Ruku. (yudikam/red)